Peserta CPNS Gagal Massal Karena Passing Grade, Ini Nilai dari Kemenpan RB

Tanjungpinang
Diagram Passing Grade berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 (ft: Kemenpan RB)
Diagram Passing Grade berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 (ft: Kemenpan RB)

Jakarta – Tingginya nilai ambang batas (Passing Grade) dari Kemenpan RB dianggap sebagai penyebab rendahnya kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang menggunakan sistem Computer  Assisted  Test (CAT) tersebut. Berapa nilai yang dipatok untuk lulus SKD?

Dilansir di laman Kemenpan RB, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan nilai passing grade diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Peserta yang lolos SKD harus mampu melampaui nilai passing grade.

Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD diberikan lembaran kerja dengan memuat 100 soal. Lembaran kerja teraebut terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Ia mengatakan, nilai passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu. “Yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ungkapnya yang dikutip dari www.menpan.go.id.

Sementara bagi pelamar dari formasi khusus jika sebelumnya menggunakan sistem perangkingan, di tahun 2018 ada pemberlakukan batas minimal untuk jumlah akumulasi dan nilai TIU. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Untuk putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60, dan eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

“Bagi peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” kata Setiawan.

Ia menambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Diantaranya, dokter spesialis dan instruktur penerbang dengan nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer,ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini