Polda Kepri Tangkap 88 Tersangka Love Scams Asal Tiongkok

Tanjungpinang
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus Love Scams
yang dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023). Ist

BATAM – Polda Kepri berhasil mengamankan 88 orang tersangka asal Tiongkok, terkait dugaan tindak pidana Love Scams, yang merupakan kejahatan transnational crime yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Polri.

Dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023), Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan, dari 88 tersangka terdiri dari 5 perempuan dan 83 laki-laki.

Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, yang bekerjasama (joint operation) dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri. Semua tersangka berasal dari Tiongkok.

“Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. Seluruh tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” kata Wakapolda Brigjen Asep Safrudin.

Asep Safrudin menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi yang diterima Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China. Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo.

“Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams,” terang Asep Safrudin.

Menerima informasi, Polda Kepri dan Interpol kemudian bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams.

Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 unit Handphone dengan berbagai merk Redmi, 8 bundel dokumen plastik hitam, 3 kotak dokumen, 3 unit Laptop, 7 charger portable 1 kotak, 18 KTP asal RRT, 2 buah kartu driving license of the people’s republic of China, 2 buah kartu atm Bank ICBC.

Kemudian 1 buah kartu atm Bank of China, 1 buah kartu atm Bank Guilin, 1 buah Digital Video Recorder dengan merk HK VISION, 1 buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, 1 lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta, dan 30 unit komputer,” jelas Asep Safrudin.

“Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka, polisi mengenakan pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) dan pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Wakapolda menegaskan mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” katanya.

Tira

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini