Polda Kepri Tangkap Seorang Pelaku dan Selamatkan 6 Korban dari Kasus TPPO

Tanjungpinang
Para korban yang diamnkan polisi dari kasus TPPO di Polda Kepri, Senin (1/4/2024). humas polda kepri

BATAM – Polda Kepri kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang juga melibatkan calon pekerja migran indonesia (PMI) ilegal. Seorang pelaku ditangkap, dan beberapa korban berhasil diselamatkan.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Polisi menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain mengamankan seorang pelaku, Sebanyak 6 orang pekerja migran Indonesia yang akan dikirim ke Malaysia secara Ilegal berhasil diselamatkan,” kata AKBP Achmad Suherlan dalam keterangan pers, Senin (1/4/2024).

Selanjutnya Achmad Suherlan menguraikan kronologis kejadian. Bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, pada 21 Maret 2024, yang menyebutkan adanya rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui pelabuhan Harbourbay. Kemudian, dilakukan operasi pada pukul 12.50 WIB, dan berhasil mengamankan 2 orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural di pelabuhan tersebut.

Dari pengembangan, berikutnya diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus, bersama 6 orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di Komplek Tanjung Pantun Jodoh.

Pelaku TPPO yang ditangkap polisi dalam kasus TPPO di Polda Kepri. humas polda kepri

“Diduga pelaku (beserta) korban dan barang bukti dibawa ke kantor subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan modus operandi para tersangka adalah dengan melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

Dalam prosesnya, lanjut Suherlan, pelaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia, dan merekrut korban dari kota asal, dengan memberikan fasilitas penampungan sementara. Ada juga dari korban yang dijemput di bandara, lalu mengantarnya ke pelabuhan pemberangkatan.

Pelaku mengiming-iming korban dengan gaji besar selama bekerja di Malaysia, namun nyatanya mereka justru menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan, adalah buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut dan handphone. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan pesan kepada masyarakat, untuk yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Tira

 

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini