Polisi di Tanjungpinang Sita 712 Gram Sabu-174 Ekstasi dari 2 Pengedar Narkoba

Tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kapolresta Ompusunggu saat Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Narkoba, di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (24/8). SK

TANJUNGPINANG – Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Tanjungpinang. Sebanyak 712 gram sabu disita dari keduanya.

Keduanya bernisial JT (34) dan SH (28), yang ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, di Tanjungpinang, Minggu (20/8) lalu.

Dua pengedar sabu ini ditangkap pada Minggu (20/8/2023) dini hari. Dalam hal ini, polisi berhasil menyita 712 gram sabu dan 174 butir ekstasi warna merah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam operasi tersebut dua pengedar sabu ditangkap, bersama barang bukti menyita 712 gram sabu dan 174 butir ekstasi warna merah.

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan, yang menyebut JT diduga mememiki narkoba jenis sabu.

Setelah itu, lanjut Kapolresta Oppusunggu, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga menangkap JT dan SH. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2 Tanjungpinang.

“Mendapat laporan, kita turun langsung penggeledahan, dan ditemukan kotak rokok merk Rave, tetapi setelah dicej berisi paket sabu,” kata Kombes Ompusunggu, saat konferensi pers, di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (24/8).

Ada dua lokasi yang digeladah petugas, yaitu di rumah JT dan SH. Dari penggeladahan di kedua tempat tersebut, polisi menemukan 174 butir ekstasi dan12 paket sabu, serta alat hisab sabu (boong), juga timbangan digital.

“Totalnya sabu yang diamankan sebanyak 712 gram, kemudian ada pil ekstasi bwrwarna merah sebanyak 174 butur. Termasuk Dan barang bukti sepeda motor dan timbangan digital turut diambakan,” jelasnya.

Polisi akan melakukan pengembangan kasus ini dari pemeriksaan tersangka JT dan SH. Sedangkan pasal yang dikenakan kepada keduanya, adalah pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini