Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Tanjungpinang, Pelaku dan 7 Paket Sabu Ditangkap

Tanjungpinang
Polisi saat penangkapan EY, seorang pengedar narkoba, di kawasan Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang, Kamis (17/8) Ist

TANJUNGPINANG – Polisi menangkap seorang pria pengedar narkoba. Saat ditangkap polisi, pelaku sempat membuang narkoba jenis sabu, miliknya.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, penangkapan tersangka EY berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh anggota Satnarkoba.

Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap EY, tepatnya di Jalan Sultan Machmud Tanjungpinang. Namun sebelum ditangkap, EY sempat membuang bungkusan makanan ringan yang di dalamnya ada dua paket narkoba jenis sabu.

“Setelah diperiksa ternyata dalam bungkus makanan yang dibuang itu ditemukan dua paket sabu,” ujar AKP Efendi, di Tanjungpinang, Jumat (18/7).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah ET yang disanksikan Ketua RT setempat. Dari rumah EY, polisi menyita 7 paket sabu dan alat hisap sabu atau bong.

Secara keseluruhan, polisi menyita sebanyak 9 paket sabu dari pelaku EY, dengan berat sekitar 2.23 gram. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, EY dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Efendi mengatakan EY dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini, kata dia merupakan bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Ini sebagai tindakan hukum untuk efek jera dan demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas,” ujarnya.

Ade

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini