Polisi Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan Abdul Haris Sebagai Tersangka

Tanjungpinang
Bupati Anambas Abdul Haris

Kepri – Kepala Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Herry Rudolf Nahak telah menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan Abdul Haris sebagai tersangka.

Pemanggilan Bupati Kepulauan Anambas itu, diketahui dari salinan surat panggilan Bareskrim yang disampaikan sumber Suluh Kepri (suluhkepri.com), pada Sabtu (21/4) sore ini.

Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/764/IV/2018/Dittipidum, tertanggal 17 April 2018, yang ditandatangani Brigjen Herry Rudolf Nahak.

“Abdul Haris diminta menghadap penyidik Kombes Pol Surawan dan Tim, pada Rabu 25 Apri 2018, pukul 10.00 Wib, untuk memberi keterangan dalam perkara yang diduga tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau fitnah, sebagaimana dalam pasal 421 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.,” kata Dirtipidum dalam surat panggilannya.

Sedangkan pemeriksaan Abdul Haris bertempat di Ruang Subdit V/Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri, pada Lt.1 Gedung Mina Bahari II Komplek Kantor KKP (Kementerian Kelautan Perikanan) yang beralamat di Jl. Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.

Penetapan Abdul Haris sebagai tersangka berdasrkan LP/359/IV/2017/Bareskrim, ternggal 6 April 2017, dengan pelapor atas nama Mohamad Abdul Rahman. Namun Suluh Kepri belum bisa menghubungi Bupati Abdul Haris terkait pentetapan dirinya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri melalui Dirtipidum juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Gubernur Kepri terkait penetapan Abdul Haris sebagai tersangka dalam perkara seperti yang disebutkan di atas.

Sementara sumber Suluh Kepri menyebutkan kasus yang membelit Bupati Abdul Haris diduga terkait permasalahan pengembangkan perkebunan karet di lahan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ), yang berlokasi di Jemaja dan Jemaja Timur, Kabupaten Anambas.

Pihak perusahaan yang disebut sudah mengantongi izin pengelolaan, belakangan mendapat penolakan warga. Bahkan sempat terjadi aksi demo hingga pembakaran sejumlah alat berat milik perusahaan. Peristiwa itu terjadi di tahun 2017 lalu

Pihak perusahaan merasa dirugikan atas kejadian itu. Pihak KJJ juga menaruh curiga ada dalang dibalik aksi tersebut, dan akhirnya membuat laporan polisi, pada 6 April 2017. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini