Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas

Anambas21 Dilihat

ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas kerja sama yang terjalin dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aneng usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (24/7/2026).

Menurut Aneng, persetujuan bersama tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, tercapainya kesepakatan itu merupakan hasil dari proses pembahasan yang berlangsung secara intensif dan melalui berbagai tahapan. Seluruh pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan demi penyempurnaan substansi Raperda.

Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan mekanisme dan rangkaian pembahasan yang cukup intensif dan panjang sehingga dapat memberikan masukan dan saran berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujar Aneng.

Bupati Aneng memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Menurutnya, sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.

Ia juga memastikan seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang muncul selama proses pembahasan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD pada masa mendatang.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akan ditugaskan menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi.

Hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

Aneng kembali mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas komitmen, dukungan, dan kerja sama yang telah diberikan selama proses pembahasan berlangsung hingga mencapai persetujuan bersama.

Ia berharap hubungan harmonis antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD terus terjaga sehingga mampu memperkuat sinergi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *