KEPRI – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang diduga menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya tanpa izin resmi.
Penghentian ini diberlakukan hingga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku dari otoritas terkait.
Satgas PASTI merupakan forum koordinasi lintas 16 kementerian dan lembaga yang dibentuk oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1/KDK.08/2023, dengan tugas utama mencegah serta menangani aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis, sebagaiman dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri, Rabu (29/4/2026), menjelaskan dalam operasionalnya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.
Namun, dalam publikasinya ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin.
“Setelah dilakukan klarifikasi, dipastikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator resmi lainnya,” ujarnya.
Satgas PASTI juga menemukan skema penawaran yang berpotensi merugikan masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.
Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan, sehingga berisiko memperparah beban keuangan nasabah.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan serta akan melakukan pemblokiran terhadap situs dan media sosial terkait.
Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa keuangan yang mencurigakan, terutama yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.
Ia meminta masyarakat harus berhati-hati dan memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasa keuangan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh OJK.
(red)











