ANAMBAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., memimpin rapat persiapan pelaporan Indikator Kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) Semester I Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Senin (31/8/2026).
Dalam arahannya, Sahtiar menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap indikator kinerja ProSN, termasuk catatan dan poin penting dari pembahasan sebelumnya yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom.
Menurutnya, ProSN merupakan program strategis nasional yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Sahtiar mengingatkan bahwa program strategis nasional tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan serta indikator kinerja lainnya. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memahami keterkaitan tugasnya dengan pelaksanaan maupun pelaporan ProSN.
“Dengan kesibukan kita, mungkin kemarin tidak semuanya mengikuti kegiatan tersebut. Karena itu, sebelum kita memberikan kontribusi pemikiran atau masukan, saya berharap diberikan paparan terlebih dahulu agar teman-teman yang hadir mengetahui dan memahami sebenarnya rapat ini membahas tentang apa,” ujarnya.
Ia meminta paparan mengenai indikator kinerja ProSN disampaikan secara jelas, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Hal tersebut dinilai penting agar proses pelaporan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sahtiar juga mengingatkan perangkat daerah pelaksana ProSN agar memastikan seluruh kewajiban pelaporan telah dipenuhi. Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan dapat berdampak pada pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Jangan pula nanti gara-gara kita tidak menyampaikan atau melaporkan, lalu kepala daerah kita pula yang kena panggil, karena dianggap mengabaikan tugas ini,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Sahtiar meminta perangkat daerah memanfaatkan waktu yang tersedia dengan menyelesaikan data dan dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Dari tanggal 1, 2, 3, dan 4 ini, semaksimal mungkin yang bisa dilakukan, saya mohon sekali lagi untuk segera di-upload di aplikasi yang sudah disampaikan,” katanya.
Ia juga meminta setiap kendala dalam proses pelaporan segera dikomunikasikan kepada pihak terkait. Pembagian tugas dan pemantauan secara rutin perlu dilakukan agar proses pengunggahan data dapat berjalan secara terarah.
Monitoring harian, lanjutnya, diperlukan untuk mengetahui perkembangan pelaporan setiap perangkat daerah, termasuk mengidentifikasi OPD yang telah menyelesaikan pengunggahan maupun yang masih memiliki kekurangan.
Dengan pemantauan tersebut, setiap kekurangan dapat segera dikomunikasikan dan ditindaklanjuti tanpa menunggu hingga batas waktu pelaporan berakhir.
Sahtiar menegaskan, percepatan pelaporan bukan dimaksudkan untuk menambah beban perangkat daerah, melainkan untuk mengoptimalkan waktu yang tersedia sekaligus memastikan kewajiban pemerintah daerah dalam pelaporan ProSN dapat diselesaikan tepat waktu.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendorong penguatan koordinasi antarperangkat daerah, pemahaman terhadap indikator kinerja, serta percepatan penyelesaian dan pengunggahan data ProSN Semester I Tahun 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
(red)












