Sekda Batam: Dana Hibah Pembangunan Masjid Sudah Bisa Dicairkan

Tanjungpinang
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefriden saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Pengurus Rumah Ibadah, di Ruang Rapat Sekda Lantai 2, Kantor Wali Kota Batam, Senin (3/4/2023). Diskominfo Batam

BATAM – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Pengurus Rumah Ibadah, ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, di Ruang Rapat Sekda Lantai 2, Kantor Wali Kota Batam, Senin (3/4/2023).

“Dokumen yang akan kita tandatangani hari ini adalah dokumen penting yang disebut dengan NPHD, dalam dokumen tersebut berisi pasal-pasal yang mengacu pada Perwako, melalui ini dana sudah dapat dicairkan” ujar Jefridin.

Sebanyak 20 berkas resmi ditandatangani, guna pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid yang secara simbolis telah diserahkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama tim Safari Ramadan Pemerintah Kota Batam.

“Setelah melalui proses pengajuan proposal, kemudian kita anggarkan dan diverifikasi, masuk APBD, kemudian ada penyerahan secara simbolis, dan sebelum pencairan perlu adanya prosesi penandatanganan, lalu laporan bertanggungjawaban dari bapak dan ibu pengurus masjid,” kata Jefridin.

Jefridin menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Batam merupakan salah satu pemerintah Daerah yang memiliki administrasi sangat baik dalam hal pencairan dana hibah.

“Pasalnya, dalam prosesi di daerah lain kerap kali ditemukan oknum tidak bertanggungjawab, yang menyalahgunakan uang milik negara,” katanya.

Sesuai amanat Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Jefridin berharap dana hibah dapat di manfaatkan sebaik mungkin dan nantinya pengurus masjid dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut melalui laporan pertanggungjawaban.

“Semoga dana ini digunakan dengan bijak, tidak perlu waktu lama untuk mencairkan dana ini, dalam laporan disertakan nota toko berstampel, difoto bahan bangunan yang dibeli dan sebagainya, agar kita juga dapat mempertanggungjawabkan pada masyarakat,” tutup Jefridin.

Reporter: Joni

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini