Sekda Bintan Klarifikasi Terkait Tunggakan Listrik Lampu Jalan

Tanjungpinang
Sekda bintan adi prihabtara

Bintan – Pernyataan Kepala PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, Suharno terkait pemutusan sementara sehubungan dengan belum lunasnya tagihan listrik lampu jalan (PJU) di Kabupaten Bintan tentunya mengundang reaksi yang beragam dari masyarakat. Pemutusan sementara tersebut merupakan terkait tunggakan listrik lampu jalan di Kabupaten Bintan sekitar Rp 1,5 miliar yang belum dilunasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Sekretaris Daerah Bintan, Adi Prihantara usai menghadiri penyampaian visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan di Kantor DPRD Bintan, Rabu (21/10) siang, pun angkat bicara. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu evaluasi APBD Perubahan Bintan Tahun Anggaran 2020 yang hingga saat ini masih berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kalau hari ini nomor Perdanya keluar, Jumat akan kita bayarkan. Berapapun tunggakanya, kita bayarkan, ” ujar Adi Prihantara

Ia juga menambahkan biasanya tagihan listrik lampu jalan di Bintan sekira Rp 400 juta lebih sebulan atau kalau dua bulan tunggakannya menjadi sekitar Rp 850 an juta. Menurutnya, Pemkab Bintan terus mengikuti aturan tata kelola keuangan dengan baik serta sesuai mekanismenya.

Setelah APBD P Bintan tahun 2020 disahkan pada September 2020 lalu, selanjutnya APBD P tersebut dievaluasi selama 14 hari di Pemprov Kepri. Namun karena pejabat baik gubernur dan bupati yang menjabat merupakan pejabat sementara (Pjs), maka APBD P 2020 tersebut dievaluasi ke Kemendagri.

“Karena Pjs Pjs semua, makanya ditarik ke Mendagri untuk dievaluasi. Kalau tidak tentu sudah dibayarkan. Dan bukan duitnya ada langsung dibayarkan, mana boleh, nanti kita yang salah. Kita sejauh ini mengikuti mekanisme dan aturan yang ada, ” katanya menambahkan.

Menurutnya, kemarin Pemkab Bintan pun sudah menyampaikan hal ini ke PLN dan meminta waktu terkait pembayarannya. Namun, informasi terbaru katanya, Rabu (21/10) sudah keluar nomornya setelah Pemprov Kepri mengambilalih.

“Pemprov mendahului yang dipusat setelah meminta izin terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia pun berharap ke PLN hendaknya dapat menunda pemadaman listrik lampu jalan demi kebaikan masyarakat.

“Bukan untuk pemerintah tapi untuk masyarakat dan itu haknya masyarakat,” ujarnya. (***)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini