TANJUNGPINANG – Rencana pembangunan tambak udang di atas lahan sekitar dua hektare di RT 03/RW 10, Sungai Toca, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kembali menjadi sorotan. Setelah aktivitas pengerukan menggunakan alat berat terungkap, kini kepastian kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta pelibatan masyarakat sekitar menjadi persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah daerah.
Persoalannya bukan sekadar apakah lahan tersebut dikuasai secara sah atau apakah pemiliknya berencana mengembangkan usaha budidaya udang. Lebih mendasar, apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan tambak, apakah persyaratan dasar perizinan telah dipenuhi, dan apakah rencana kegiatan sudah melalui prosedur perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan penataan ruang, pemerintah telah mengatur kewajiban kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ketentuan tersebut mengharuskan rencana kegiatan usaha disesuaikan dengan rencana tata ruang yang berlaku. Melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dapat diketahui apakah suatu lokasi dapat digunakan untuk kegiatan usaha yang direncanakan.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam Pasal 12, KKPR dan Persetujuan Lingkungan merupakan bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha. Artinya, rencana pembangunan tambak udang tidak cukup hanya berlandaskan penguasaan atau kepemilikan tanah. Kesesuaian lokasi dan kewajiban lingkungan harus dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang perlu menjelaskan secara terbuka peruntukan ruang berdasarkan RTRW dan RDTR yang berlaku pada titik lokasi tersebut. Termasuk apakah lokasi pengerukan berada di kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan budidaya perikanan atau justru memiliki fungsi ruang lain yang membatasi pemanfaatannya.
Dari aspek lingkungan, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan memenuhi persyaratan lingkungan sesuai skala, jenis, serta potensi dampaknya. Dokumen yang diperlukan dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Penentuan jenis dokumen lingkungan tersebut tidak bisa hanya berdasarkan perkiraan luas lahan dua hektare. Klasifikasi wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL harus diperiksa berdasarkan jenis usaha, skala kegiatan, karakteristik lokasi, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021. Apabila kegiatan wajib AMDAL, Pasal 28 PP Nomor 22 Tahun 2021 mengharuskan pemrakarsa melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi publik.
Ketentuan itu juga memberikan hak kepada masyarakat terdampak langsung untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak pengumuman rencana kegiatan. Dengan demikian, perlu dipastikan apakah warga sekitar Sungai Tocha telah memperoleh informasi dan kesempatan menyampaikan pendapat apabila rencana usaha tersebut memang masuk kategori wajib AMDAL. Pelibatan masyarakat tidak berarti harus selalu melalui persetujuan atau tanda tangan Ketua RT, tetapi warga yang berpotensi terdampak langsung memiliki hak yang dilindungi peraturan.
Perhatian lain tertuju pada potensi dampak operasional tambak terhadap lingkungan perairan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang secara tegas mewajibkan penanggung jawab tambak yang menghasilkan air limbah untuk mengolahnya sebelum dibuang ke media lingkungan. Pengolahan harus memenuhi baku mutu dan standar teknologi yang ditentukan, disertai pemantauan kualitas air limbah serta badan air penerima. Karena itu, rencana pengelolaan limbah dan keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga perlu diperiksa sebelum tambak beroperasi.
Untuk mendapatkan kepastian mengenai aspek tata ruang, suluhkepri.com telah menghubungi Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Tanjungpinang, Prima, melalui aplikasi perpesanan, Jumat (6/11/2026). Pada awal komunikasi, Prima merespons laporan mengenai aktivitas pengerukan tersebut dan meminta titik koordinat serta dokumentasi lokasi.
“Lokasi pastinya yang dimana itu, ya? Atau ada share lokasi Google maps dan dokumentasinya?” kata Prima kepada suluhkepri.com.
Sebelum data dikirimkan, Prima kembali menanyakan hal yang ingin dikonfirmasi terkait aktivitas pembangunan tambak udang tersebut. “Mohon maaf, apa kira-kura yang mau di konfirmasi terkait aktifitas Pembangunan Tambak Udang tersebut?” ujarnya.
Suluhkepri.com kemudian mengirimkan titik koordinat dan sejumlah foto aktivitas pengerukan di lapangan. Namun, setelah menerima data tersebut, Prima menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan. “Mohon maaf, kalau terkait pertanyaan dan penjelasan sebaiknya kepada pejabat berwenang, kalau di saya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskannya,” katanya.
Prima menyampaikan akan meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan untuk diperiksa sesuai tugas dan fungsi bidangnya. “Paling informasi yang saya peroleh dari Abang (media), akan saya teruskan ke atasan untuk kami cek sesuai tupoksi kami di Bidang Tata Ruang bang,” ujarnya lagi.
Suluhkepri.com telah mengajukan delapan pertanyaan untuk memperoleh penjelasan mengenai status tata ruang, KKPR, peruntukan lokasi, serta pengawasan aktivitas pengerukan. Namun, Prima belum memberikan tanggapan lanjutan atas pertanyaan tersebut. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, dengan melampirkan titik koordinat, dokumentasi, dan pertanyaan yang sama. Namun, belum diperoleh jawaban.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Ahmad Yani, melalui aplikasi perpesanan. Pertanyaan yang disampaikan mencakup status persetujuan lingkungan, kewajiban dokumen AMDAL atau UKL-UPL maupun SPPL, potensi dampak pengerukan, serta kewajiban pengelolaan limbah tambak. Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Yani juga belum memberikan tanggapan.
Suluhkepri.com juga telah menghubungi Ketua RT 03/RW 10 Sungai Tocha, yang diketahui bernama Toni, untuk mengonfirmasi apakah pengurus RT dan warga pernah memperoleh pemberitahuan atau dilibatkan dalam sosialisasi rencana pembangunan tambak udang tersebut. Sama halnya dengan Rusli dan Ahmad Yani, Toni juga belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (7/11/2026), Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang belum juga memberikan klarifikasi terkait status aktivitas pengerukan lahan yang direncanakan untuk pembangunan tambak udang tersebut. Demikian ketua RT setempat, belum juga menjawab konfirmasi suluhkepri.com.
Keterangan resmi dari pejabat Dinas PUPR dan DLH Kota Tanjungpinang serta Ketua RT setempat sangat diperlukan agar publik mengetahui apakah aktivitas pengerukan lahan yang direncanakan untuk pembangunan tambak udang tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, persyaratan perizinan, dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup, termasuk apakah masyarakat sekitar telah memperoleh informasi dan dilibatkan sebagaimana mestinya.
(red)






