Tiga Kebijakan Baru Lis: Pegawai Wajib Apel Pagi, Pakai Tanjak-Kegiatan Keagamaan

Tanjungpinang31 Dilihat

TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengeluarkan tiga kebijakan baru yang wajib diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang (Pemko Tanjungpinang) untuk meningkatkan kedisiplinan, mempererat hubungan antarpegawai, serta melestarikan budaya Melayu.

Ketiga kebijakan tersebut adalah wajib apel pagi tiap hari kerja, serta penggunaan Tanjak dan kegiatan keagamaan pada hari Jumat.

Apel Pagi Hari Kerja

Apel pagi yang sebelumnya sempat tidak dilaksanakan secara konsisten, kini di bawah kepemimpinan Wali Kita Lis Darmansyah, apel pagi diwajibkan setiap hari kerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap apel pagi akan dipimpin oleh Kepala OPD atau pejabat setingkat Eselon II dan Eselon III.

Dalam amanahnya, Lis mengingatkan agar apel pagi bukan hanya sebagai ritual rutin, tetapi sebagai sarana untuk meningkatkan kedisiplinan, koordinasi, serta semangat kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

“Kedisiplinan adalah kunci utama untuk pelayanan publik yang lebih efektif. Melalui apel pagi, kita berharap budaya kerja yang tertib dan profesional semakin terwujud,” ujar Lis melalui rilis resmi Diskominfo, Rabu (9/4).

Selain itu, apel pagi juga menjadi momen penting untuk komunikasi langsung antara pimpinan dan staf, menyampaikan arahan, serta evaluasi kinerja yang akan mempererat kekompakan di antara pegawai.

Penggunaaan Tanjak Hari Jumat

Wali Kota Lis memakai pakai adat Melayu termasukTanjak. ist

Wali Kota Lis mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan ASN Pemko Tanjungpinang mengenakan Tanjak setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkenalkan sekaligus melestarikan budaya Melayu yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Tanjungpinang.

Menurut Lis, Tanjak bukan hanya simbol budaya, tetapi juga penghormatan terhadap warisan leluhur yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat lokal.

“Tanjak adalah warisan budaya yang harus dijaga. Kebijakan ini sebagai upaya memperkuat identitas budaya Melayu dan menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya kita,” ujarnya.

Kebijakan pemakaian Tanjak ini mendapat sambutan positif dari ASN dan masyarakat Tanjungpinang. Banyak pihak yang berharap kebijakan ini tidak hanya terbatas pada lingkungan pemerintah, tetapi juga diterapkan di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga lain untuk memperluas dampak positif terhadap pelestarian budaya lokal.

Lis menambahkan bahwa kebijakan penggunaan Tanjak juga mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanjungpinang, karena mendorong masyarakat untuk lebih mengenal budaya Melayu serta bangga dengan produk-produk budaya lokal.

Kegiatan Keagamaan Hari Jumat

Lis juga mendorong kegiatan keagamaan rutin setiap Jumat yang mencakup pengajian dan tausiyah di OPD atau di masjid dan surau sekitar kantor. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai spiritual di kalangan ASN dan menumbuhkan semangat kerja yang lebih tinggi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *