Tunggakan PBB-P2 Tanjungpinang Didiskon hingga 75 Persen, Denda Pajak Dihapus 100 Persen

Tanjungpinang15 Dilihat

TANJUNGPINANG – Kabar baik bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan keringanan berupa potongan pokok pajak hingga 75 persen serta penghapusan denda atau sanksi administrasi sebesar 100 persen.

Program relaksasi pajak yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang ini berlaku hingga **30 November 2026**. Besaran potongan pokok PBB-P2 diberikan berdasarkan tahun pajak yang menjadi tunggakan wajib pajak.

Untuk tagihan PBB-P2 tahun 2026, pemerintah memberikan potongan sebesar 10 persen dengan syarat wajib pajak telah melunasi seluruh kewajiban pajak tahun sebelumnya. Sementara tunggakan periode 2019–2025 mendapatkan potongan sebesar 15 persen.

Adapun tunggakan periode 2013–2018 memperoleh potongan 30 persen. Sedangkan tunggakan paling lama, yakni periode 1995–2012, mendapatkan pengurangan pokok pajak terbesar hingga 75 persen.

Tidak hanya PBB-P2, Pemko Tanjungpinang juga menghapus 100 persen denda atau sanksi administrasi untuk sejumlah jenis pajak daerah. Kebijakan ini mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi sanksi administrasi.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan program relaksasi tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Otonom Tanjungpinang.

Menurut Said, pemberian keringanan ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 30 November 2026. “Dengan adanya penghapusan denda dan potongan pokok PBB-P2, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pembayaran melalui mitra resmi, di antaranya BTN, Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), PosPay, serta kanal pembayaran digital lainnya. BPPRD mengimbau wajib pajak segera memeriksa tagihan dan melunasi kewajibannya sebelum batas waktu program berakhir.

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *