Cegah Kebocoran Pajak, BPPRD Tanjungpinang Terapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu 10 persen

Tanjungpinang37 Dilihat

TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mulai menerapkan kebijakan baru berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang berlaku untuk sektor makanan dan minuman, hotel, serta hiburan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah kebocoran pajak dan memperkuat sistem pajak daerah.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menegaskan kebijakan transparansi pembayaran pajak retribusi merupakan langkah pengawasan dalam mencegah terjadinya kebocoran dalam penerimaan pajak dan Retribusi daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi di sektor-sektor tersebut mencantumkan pajak dengan jelas pada struk atau bill pembayaran. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi kita semua dalam mendukung pembangunan daerah,” jelas Said Alvie, di Tanjungpinang, pada Rabu (12/2/2025).

Said Alvie menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menyadarkan pelaku usaha tentang pentingnya peran mereka dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Pajak yang terkumpul akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup warga Tanjungpinang,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar para pelaku usaha melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi administratif. Salah satu bentuk pengawasan adalah melalui inspeksi lapangan yang lebih intensif, serta sistem pelaporan online yang lebih transparan.

“Sanksi tegas akan diterapkan bagi wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan ini, termasuk denda dan pembatasan izin usaha, yang akan bekerja sama dengan OPD terkait,” ujar Said.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika masyarakat menemukan pelaku usaha yang tidak mencantumkan pajak pada struk, mereka diminta segera melaporkannya.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memperkuat sistem pajak daerah, tetapi juga meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” ujar Said Alvie.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keterbukaan dan keadilan dalam pemungutan pajak, serta memberikan dampak positif bagi kemajuan kota yang lebih merata.

(tira/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *