TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menaruh perhatian serius pada sektor retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan anggaran daerah. Penataan parkir terus dilakukan agar potensi pendapatan tidak bocor dan dapat mendukung pembiayaan program pembangunan.
Sejak era otonomi daerah, pajak dan retribusi menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Dengan pengelolaan yang tertib dan transparan, penerimaan daerah diharapkan meningkat sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah sejak awal masa jabatan periode 2025-2030 kerap menyoroti persoalan parkir liar yang dinilai merugikan pemerintah daerah. Praktik pungutan tanpa karcis resmi dianggap berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan.
Pemko kemudian melakukan penataan dengan menempatkan juru parkir resmi yang dibekali surat tugas serta karcis parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap pungutan parkir tercatat dan masuk ke kas daerah.
Lis juga mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran resmi. Ia bahkan menegaskan bahwa pengendara berhak menolak membayar jika juru parkir tidak dapat menunjukkan karcis resmi.
“Tanpa karcis resmi, pemilik kendaraan tidak perlu membayar parkir,” tegas Lis dalam sejumlah kesempatan sebelumnya.
Penataan parkir tersebut mulai terlihat di sejumlah titik di Tanjungpinang dengan sistem pembayaran yang disertai pemberian karcis kepada pengguna jasa parkir.
Memasuki Ramadan 2026, aktivitas masyarakat meningkat terutama di lokasi penjualan takjil dan bazar Ramadan yang bermunculan di berbagai wilayah kota. Kondisi ini turut berdampak pada meningkatnya kebutuhan area parkir.
Dinas Perhubungan Tanjungpinang kemudian menambah sejumlah titik parkir insidentil di lokasi bazar ramadhan di Tanjungpinang, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung. Beberapa titik baru antara lain berada di Jalan Pemuda, kawasan Pamedan, Basuki Rahmat, serta sejumlah lokasi di Bintan Center.
Kasubag UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, mengatakan juru parkir yang bertugas telah dibekali surat tugas serta karcis resmi sebagai bukti sah pungutan parkir.
“Pengajuan titik parkir diajukan oleh pengelola atau koordinator bazar. Kami menempatkan petugas yang dilengkapi rompi dan karcis resmi dari Dishub,” kata Djou, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, retribusi parkir yang dipungut selama kegiatan bazar akan menjadi bagian dari PAD dan disetorkan ke kas daerah setelah kegiatan selesai. Dishub juga melakukan pengawasan untuk mencegah praktik parkir ilegal.
“Jika tidak diberikan karcis, masyarakat tidak wajib membayar. Petugas yang melanggar bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan surat tugas sebagai juru parkir,” tegasnya.
(red)












