POLEMIK SELEKSI PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT (BAZNAS) PROVINSI KEPULAUAN RIAU, memasuki tahap penting di PTUN Tanjungpinang. Gugatan Widiyono dan Suparwi bukan sekadar soal peserta yang terpilih atau tersisih, tetapi juga menyangkut transparansi, objektivitas, dugaan konflik kepentingan, dan penerapan sistem merit. Pertanyaannya, apakah seleksi telah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik?
Menurut penggugat, jawaban tergugat belum menyentuh substansi keberatan mereka dan lebih banyak berisi bantahan. Sejumlah persoalan yang menjadi keberatan penggugat kini diuji di persidangan. Namun, muncul pertanyaan: jika proses seleksi telah berjalan benar, mengapa tidak memberikan penjelasan yang terang atas persoalan yang dipertanyakan.
Membantah gugatan merupakan hak tergugat. Namun, bantahan semestinya disertai dasar hukum, dokumen, kronologi, dan penjelasan relevan. Pertanyaan tentang susunan tim seleksi, penilaian terhadap peserta, serta dugaan keterkaitan anggota timsel dengan kandidat 10 besar membutuhkan jawaban spesifik. Penyangkalan saja tidak membuktikan bahwa proses telah sesuai aturan.
***
Penggugat mengaku menemukan dokumen pedoman akademik tahun 2022 dan 2024 yang mencantumkan empat nama sebagai dosen di perguruan tinggi yang sama. Dalam dokumen itu, dua nama merupakan anggota Timsel dan dua lainnya kandidat 10 besar pimpinan BAZNAS Kepri periode 2026-2031. Dokumen itu telah diajukan ke pengadilan.
Memang temuan ini belum membuktikan adanya kolusi atau pelanggaran, tapi cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan mengenai potensi benturan kepentingan dan mekanisme pencegahannya.
Yang jadi pertanyaan, apakah timsel mengetahui keterkaitan tersebut sejak awal? Jika mengetahui, apakah dilakukan pemeriksaan konflik kepentingan dan langkah untuk menjaga independensi penilaian? Jika tidak, bagaimana verifikasi latar belakang dilakukan? Pertanyaan ini bukan serangan terhadap individu, melainkan upaya menjaga integritas seleksi. Ketua Timsel BAZNAS Kepri yang juga Sekdaprov Kepri, Misni, belum memberikan penjelasan kepada publik.
Penggugat juga mempersoalkan keterbukaan nilai makalah dan wawancara. Mereka mengaku tidak memperoleh rincian nilai peserta, sementara wawancara disebut berlangsung sekitar 10-20 menit. Durasi saja tidak membuktikan penilaian tidak objektif. Namun, tanpa penjelasan mengenai indikator, bobot, dan hasil penilaian, publik sulit menilai apakah kompetensi peserta dinilai secara adil.
Transparansi bukan berarti semua informasi harus dibuka tanpa batas. Namun, perlindungan informasi tidak boleh menjadi alasan menghindari penjelasan tentang proses pengambilan keputusan. Dasar penilaian, kriteria kelulusan, dan mekanisme evaluasi semestinya dapat diterangkan sesuai aturan. Seleksi jabatan publik harus menjelaskan alasan peserta dinyatakan memenuhi kriteria, bukan sekadar mengumumkan nama yang lolos.
Keberatan lain penggugat, menyangkut SK Gubernur Kepri tentang susunan timsel. Menurut Widiyono, peserta baru mengetahui keanggotaan TimselĀ melalui Ombudsman setelah mengajukan pengaduan. Jika keterangan ini terbukti, persoalannya bukan sekadar keterlambatan administrasi. Keterbukaan anggota Timsel penting untuk menjamin akuntabilitas, memberi ruang bagi keberatan yang beralasan, dan menjaga kepercayaan terhadap proses seleksi.
***
Perkara ini mengingatkan publik pada sengketa seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri. Melalui Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN, tanggal 17 September 2026, PT TUN Medan mengabulkan banding Monalisa dan membatalkan putusan tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang. Putusan tersebut juga mengabulkan gugatannya membatalkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025-2028.
Monalisa menggugat keputusan pengangkatan anggota KPID Kepri setelah mengikuti seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Kepri. Sebelumnya, PTUN Tanjungpinang menyatakan gugatannya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Pada tingkat banding, PTTUN Medan mengambil kesimpulan berbeda dan mengakui kepentingan hukumnya. Perkara ini menunjukkan bahwa keputusan pengangkatan anggota lembaga publik dapat diuji melalui peradilan tata usaha negara.
Sengketa KPID juga berkaitan perbedaan periode masa jabatan. Proses seleksi di DPRD disebut berkaitan dengan periode 2024-2027, sedangkan SK Gubernur menetapkan periode 2025-2028. Perbedaan tersebut dilaporkan menjadi salah satu persoalan dalam sengketa.
Lantas, apakah BAZNAS Kepri akan menyusul nasib KPID? Kedua perkara ini memiliki objek dan dasar hukum berbeda sehingga putusan KPID tidak otomatis menentukan hasil gugatan BAZNAS. Namun, perkara tersebut membuktikan bahwa keputusan administrasi dapat dibatalkan jika pengadilan menemukan alasan hukum yang mendasarinya. Karena itu, gugatan terhadap proses seleksi BAZNAS harus dijawab secara serius.
PERSOALAN SELEKSI KPID dan BAZNAS KEPRI yang kini menjadi sengketa hukum di PTUN, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap PEMERINTAH PROVINSI KEPRI, serta GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR. Sebab, kedua perkara ini berkaitan dengan proses pengisian jabatan dan keanggotaan lembaga publik yang menuntut transparansi, objektivitas, serta akuntabilitas.
Jika persoalan serupa terus muncul tanpa penjelasan yang memadai, publik dapat mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap keputusan dibuat sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dijaga melalui pernyataan atau bantahan, tetapi harus dibuktikan melalui proses yang terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
***
MEMPERTAHANKAN keputusan tentu berbeda dengan MEMPERTANGUNGJAWABKAN. Mempertahankan sebuah keputusan bisa dilakukan melalui bantahan, sedangkan pertanggungjawaban membutuhkan penjelasan tentang kewenangan, prosedur, kriteria, bukti penilaian, dan dasar keputusan. Publik berharap tergugat menjawab substansi keberatan sesuai bukti dan aturan. Pada saat yang sama, penggugat wajib membuktikan dalilnya.
BAZNAS memiliki tanggung jawab strategis dalam pengelolaan zakat. Kepercayaan masyarakat menjadi modal penting dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat. Karena itu, pemilihan pimpinannya harus mengutamakan integritas, kompetensi, dan akuntabilitas. Persoalan seleksi bukan hanya menyangkut peserta, tetapi juga reputasi lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Sistem merit tidak cukup menjadi slogan atau sekadar tertulis dalam aturan. Prinsip itu harus tampak melalui kriteria terukur, penilaian konsisten, dan kesempatan yang adil. Jika muncul pertanyaan tentang penilaian atau potensi konflik kepentingan, penyelenggara perlu menjelaskan mekanisme pencegahannya. Bukti dan penjelasan yang memadai akan memperkuat pertanggungjawaban di pengadilan maupun di mata publik.
Dua perkara ini semestinya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dan penyelenggara seleksi jabatan publik di Kepri. Transparansi jangan baru dilakukan setelah muncul pengaduan atau gugatan. Sejak awal, peserta perlu mendapat informasi memadai tentang keanggotaan Timsel, mekanisme seleksi, kriteria penilaian, dan saluran pengaduan. Dugaan konflik kepentingan harus diperiksa secara objektif, bukan dibiarkan berkembang akibat minimnya penjelasan.
Majelis hakim PTUN Tanjungpinang harus menilai dalil para pihak, bukti, dan aturan secara independen. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggatan sebelum terbukti. Namun, tidak bijaksana pula menganggap persoalan selesai hanya karena tergugat telah memberikan jawaban. Publik perlu mengikuti persidangan secara kritis dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan pengadilan.
Karena itu, perkara ini menjadi ujian bagi integritas proses seleksi pimpinan BAZNAS Kepri. Apakah seluruh tahapan telah berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan, biarlah fakta persidangan yang menjawab. Namun, pemerintah daerah dan tim seleksi tidak boleh mengabaikan pertanyaan publik yang menyangkut akuntabilitas. Sebab, jabatan publik bukan sekadar soal siapa yang terpilih, melainkan bagaimana keputusan itu dibuat dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat justru tergerus akibat proses seleksi yang menyisakan pertanyaan.
KEPERCAYAAN PUBLIK harus dibangun melalui proses yang transparan, objektif, dan tunduk pada hukum, bukan bantahan semata.
(red)





