Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Bintan (UMK) Tahun 2019. Berdasarkan SK Bupati Bintan, ada kenaikan sebesar Rp 249.943. Dengan kenaikan itu, UMK Bintan tahun 2019 diajukan menjadi Rp 3.362.561.
Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan telah menandatangani usulan UMK Bintan 2019 sebesar Rp 3.362.561, yang akan segera diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Jika nanti usulan ini disetujui, ujar Apri, maka terjadi kenaikan sebesar Rp 249.943 dari UMK tahun 2018 yang berada di angka Rp 3.112.618.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri yang memutuskan karena kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku ” ujarnya singkat.
Terkait itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan Hasfarizal Handra mengatakan angka UMK yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bintan sudah sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurutnya angka Rp 3.362.561 muncul dari penghitungan angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi kemudian dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan lalu didapat angka kenaikan sebesar Rp 249.943,- atau menjadi Rp 3.362.561.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kemaren, sudah diputuskan dan ditandatangani Pak Bupati, hari ini juga kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri,” ujarnya di Kantor DPMPTSPTK Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (14/11) pagi.
Ia menambahkan usulan UMK ini selanjutnya dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Provindi Kepri untuk diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur Kepri.
“Besaran UMK yang kita ajukan akan dibahas lagi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri untuk penetapan UMK di Tahun 2019,” katanya.
Ia mengatakan untuk penetapan UMK sepenuhnya menjadi kewewenangan Gubernur Kepri setelah pembahasan oleh Dewan Pengupahan. Yang jelas, katanya,” Saat ini UMK Bintan 2019 sudah diajukan, dan kita juga sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMKĀ tersebut.” (tr/mcb)