DPRD Sahkan APBD P Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Sebesar Rp 1,011 Triliun

Tanjungpinang
Ketua DPRD Suparno dan Walikota Syahrul bersama Wakil Walikota Rahma, Wakil Ketua I DPRD Ade, dan Wakil Ketua II DPRD Ahmad Dhani Pasaribu serta Sekwan Efendi usai penandatanganan dokumen APBD P Tanjungpinang Tahun 2019

Tanjungpinang – APBD Perubahan Kota Tanjungpinang tahun 2019 disahkan sebesar Rp1,011 triliun. Naik 4,79% atau Rp 46,2 milyar, jika dibandingkan dengan APBD (murni) tahun 2019, sebesar Rp 965,38 milyar.

Pengesahan APBD Perubahan tahun 2019 ditetapkan dalam rapat paripurna terbuka DPRD Kota Tanjungpinang, dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2019, di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Sabtu (31/8/2019).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, yang didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Ahmad Dani, dan dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul-Rahma, bersama kepala OPD Tanjungpinang.

Dalam rapat tersebut Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Effendi membacakan sambutan dan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang. Menurut Banggar, bahwa tujuan pembahasan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai langkah dalam menyesuaikan pendapatan daerah.

Rapat paripurna pengesahan APBD P Tanjungpinang tahun 2019

“Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan dana lain-lain pendapatan daerah yang sah,” sebut Efendy membacakan isi laporan Banggar.

Sementara langkah-langkah perubahan kebijakan dan pertimbangan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019, Banggar menyebut untuk pencapaian target kinerja program, maka kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2019.

Selanjutnya, apabila KUA tidak tercapai, maka capaian target kinerja program kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD, jika melampaui asumsi KUA.

Dalam sambutannya, Walikota Tanjungpinang, Syahrul dengan atas nama pemerintah dan masyarakat Tanjungpinang, mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan oleh Tim Badan Anggaran dan Anggota DPRD yang bekerjasama dengan OPD sehingga proses pengesahan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 berjalan dengan baik.

Saat penandatanganan dokumen APBD P Tanjungpinang 2019

Walikota Syahrul mengatakan bahwa dalam penyampaian KUA dan PPAS serta pengantar nota keuangan pendapatan daerah telah menargetkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp1,011 triliun.

“Dengan kenaikan Rp 46,2 milyar, di bandingkan APBD murni 2019, sebesar Rp 965,38 milyar atau mengalami kenaikan 4,79%,” beber Syahrul.

Adapun besar angka pendapatan daerah tersebut, meliputi penerimaan dari pendapatan asli daerah sebesar Rp142,5 milyar, dana pengembangan dari pusat  Rp774,99 milyar dan dana perimbangan provinsi sebesar Rp94,08 milyar.

“Maka secara keseluruhan Silpa untuk perubahan APBD di Tahun anggaran 2019 sebesar Rp 110,28 milyar,” kata Syahrul.

Berdasarkan hal tersebut, Syahrul menyebut Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp1,1 triliun dengan penambahan sebesar Rp146,33 dari APBD murni 2019.

“Bahwa dengan disepakatinya pengesahan perubahan APBD Tahun anggaran 2019 ini dapat dilaksanakan seoptimal mungkin dengan sisa waktu yang terbatas,” ujar Syahrul.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan dan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang, atas penetapan Ranperda perubahan APBD Tahun anggaran 2019 menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Hadir dalam rapat paripurna, dari Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan MT, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, para Asisten, staf ahli, serta camat/Lurah se-Kota Tanjungpinang. (hms/tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini