Gakkumdu Benarkan Tangkap Dugaan Politik Uang Paslon 1, Warga: Usut Tuntas

Tanjungpinang139 Dilihat

TANJUNGPINANG – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Tanjungpinang mengungkapkan penangkapan terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran publik tentang integritas pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan dugaan politik uang tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut kini sedang dalam penanganan intensif oleh Tim Sentra Gakkumdu.

“Benar, ada dugaan politik uang yang melibatkan Paslon nomor 1, saat ini kasus ini sedang ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu. Kami tengah mendalami perkara ini lebih lanjut,” kata AKP Agung yang dikonfirmasi wartawan, pada hari Selasa (26/11/2024),

Pantauan, saat ini kantor Gakkumdu di Jln. D.I Panjaitan, komplek Bintan Center, menjadi pusat perhatian warga, setelah kasus dugaan politik uang mencuat ke publik. Terlihat aktivitas padat di dalam kantor, yang berbeda dari hari-hari sebelumnya. Tampak juga sejumlah wartawan yang sedang menunggu informasi hasil pemeriksaan kasus tersebut.

Menanggapi kejadian ini, sejumlah warga Tanjungpinang menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan politik uang tersebut. Mereka menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak hanya merusak moralitas, tetapi juga menghancurkan integritas demokrasi.

“Politik uang adalah cara kotor yang merusak fondasi demokrasi kita. Hal ini melanggar hukum dan mencederai kepercayaan rakyat terhadap sistem pemilu. Kami berharap Bawaslu dan pihak kepolisian bertindak tegas, tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan bahwa Paslon yang terlibat didiskualifikasi dari kontestasi ini,” ujar Yoga, seorang warga Tanjungpinang, menanggapi kasus ini, Selasa (26/11/2024)

Warga lainnya yang dikonfirmasi, juga berpendapat serupa. “Kami mendukung penuh penegakan hukum yang tegas. Jangan biarkan praktik politik uang merajalela. Jika terbukti, Paslon tersebut harus didiskualifikasi karena mereka telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang seharusnya adil,” komentar.

Masyarakat berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang dapat memberikan sanksi yang tegas kepada Paslon yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, guna menjaga kualitas pemilu yang bersih dan bebas dari manipulasi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *