Kemendagri Izinkan DPRD Gelar Pemilihan Wawako Tanjungpinang Tanpa Surat Walikota

Tanjungpinang602 Dilihat
Novaliandri Fathir

Tanjungpinang – Proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang hingga saat ini belum dilaksanakan. Masalahnya, dua calon Wakil Wali (Wawako) Kota Tanjungpinang yang sebelumnya sudah direkomendasi partai pengusung tak kunjung diserahkan oleh Wali Kota Tanjungpinang ke DPRD setempat.

Sebagaimana diketahui, partai Golkar dan Gerindra merupakan partai pengusung Syahrul-Rahma yang memakai slogan Sabar di Pilkada Tanjungpinang 2018. Walikota Syahrul meninggal dunia karena sakit, pada April 2020 lalu. Wakilnya Rahma kemudiam menjadi Walikota Tanjungpinang menggantikan alm. Syahrul yang berhalangan tetap. Dengan demikian terjadi kekosongan jabatan wakil walikota.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, partai pengusung harus mengajukan 2 nama calon untuk kemudian dilakukan pemilihan di DPRD Tanjungpinang, melalui rapat paripurna. Dalam hal itu, partai pengusung telah mengusulkan 2 nama calon Wakil Walikota Tanjungpinang. Golkar mengusulkan kadernya Ade Angga yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang. Gerindra merekomendasikan Endang Abdullah yang mejabat Ketua Gerindra Tanjungpinang.

Kedua calon Wawako Tanjungpinang tersebut telah disampaikan ke Walikota melalui DPRD, dari 3 bulan lalu. Namun Walikota Rahma hingga saat ini belum mengirimkan kedua nama calon Wawako tersebut ke DPRD untuk kemudian dilakukan pemilihan.

Kondisi inipun mendapat respon dari partai Golkar dan anggota DPRD Tanjungpinang, khususnya dari fraksi Golkar. Mereka pun berangkat ke Jakarta, dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anggota DPRD Tanjungpinang dari fraksi Golkar, Novaliandri Fathir termasuk yang ikut ke Jakarta.

Dari hasil konsultasi itu, kata Novaliandri Fathir, Kemendagri menegaskan meski tidak mengantongi surat dari walikota terkait nama-nama calon Wawako yang diusulkan partai pengusung, pihak DPRD tetap dapat melaksanakan pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang. Artinya, tanpa surat walikota ke DPRD, proses pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang, bisa dilaksanakan dan konstitusional.

“Konsultasi kami ke Kemendagri begitu jelas dan terang, bahwa DPRD boleh melakukan pemilihan wakil walikota meski tanpa surat dari wali kota. Dan, itu konstitusional,” kata Fathir, Sabtu (13/2).

Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan, mengatakan bahwa masyarakat di Ibukota Provinsi Kepulauan Riau itu tengah menanti adanya sosok pendamping Wali Kota Tanjungpinang. Untuk menyebutkan wakil wali kota sangat penting membantu kerja dan tugas wali kota dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Selama ini masyarakat Tanjungpinang menanti adanya wakil wali kota untuk membantu kerja-kerja, beban tugas wali kota,” kata Untung.

Sebagai partai pengusung, kata Untung, akan mengakomodir harapan masyarakat terkait hal tersebut. Dirinya juga akan menanyakan ke fraksi Golkar di DPRD Kota Tanjungpinang terkait surat rekomendasi calon wakil wali kota Golkar yang telah diserahkan ke wali kota Tanjungpinang beberapa bulan yang lalu.

“Tentu harapan masyarakat ini kita akomodir, dan saya sudah menanyakan surat ke fraksi Golkar tentang surat dari wali kota, ternyata belum masuk ke legislatif,” tuturnya.

Untung berpendapat, sebenarnya penantian surat nama-nama calon wakil wali kota dari Wali Kota Tanjungpinang, Rahma itu bukan menjadi kendala untuk DPRD melaksanakan pemilihan. Menurutnya, proses pemilihan wakil wali kota itu sudah layak dilaksanakan tanpa harus surat dari wali kota Tanjungpinang tersebut.

“Legislatif sudah layak dan bisa melakukan proses pemilihan Wawako sesuai mekanisme, tanpa surat dari wali kota,” imbuhnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *