DPRD Tanjungpinang Gelar Paripurna Jawaban Walikota Atas Pandum Fraksi Terhadap Ranperda

Tanjungpinang
Walikota Tanjungpinang Rahma saat pidato menyampaikan jawaban Atas Pandum Fraksi-fraksi Terhadap usulan Ranperda, di Sidang Paripurna DPRD Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (7/2/2022).

Rapat paripurna ini dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota Tanjungpinang Rahma atas pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Tanjungpinang, terhadap 7 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022.

Sidang paripurna dipimpinan oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir, didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya, serta dihadiri para anggota DPRD. Paripurna juga dihadiri langsung oleh Walikota Tanjungpinang Rahma, hadir juga Wakil Wali Kota Endang Abdullah, dan jajaran OPD Pemko Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Walikota Rahma mengapresiasi DPRD Tanjungpinang, atas berbagai saran, masukan, pikiran, evaluasi dan pertimbangan yang diberikan lewat fraksi-fraksi. Menurut Rahma, masukan tersebut tentu menjadi catatan perbaikan dan perhatian utama bagi Pemko Tanjungpinang.

“Apa yang kita hasilkan nantinya merupakan kepentingan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dalam hal regulasi yang memiliki produk hukum daerah yang tegas, tidak memihak serta memiliki kepastian hukum,” ucap Rahma.

Pimpinan sidang dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota Tanjungpinang atas pandum fraksi-fraksi terhadap Raperda

Diketahui, ada lima fraksi di DPRD yang menolak usulan Ranperda tentang perubahan RPJMD kota Tanjungpinang 2018-2023. DPRD beraksana karena kondisi waktu yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembahasan.

Kelima fraksi itu adalah fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Pembangunan Kebangsaan, Nasional Demokrasi, dan Demokrat Amanat Bernurani.  Dua fraksi yakni gerindra dan PKS tetap setuju untuk dilanjutkan.

Terkait itu, Walikota Rahma sangat memahami. Ia menyebutkan bahwa proses perubahan terhadap RPJMD berlaku mutatis mutandis. Artinya, semua proses penyusunan terhadap RPJMD berlaku terhadap perubahannya.

Sebab menurutnya, tahapan proses penyusunan perubahannya sudah dilaksanakan di 2021 sejalan dengan surat rekomendasi Gubernur Kepulauan Riau nomor 050/43/BPPP-SET/2021 tertanggal 15 Januari 2021.

“Kemudian, telah melalui proses penyusunan ranwal perubahan RPJMD dan sudah disampaikan ke DPRD melalui surat bernomor 050.22/1274/4.1.06/2021 tanggal 5 Oktober 2021, dan beberapa surat tindaklanjutnya ke DPRD hingga meminta arahan Gubernur Kepri dan Dirjen Kemendagri,” papar Rahma.

Para anggota DPRD Tanjungpinang dalam sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota Tanjungpinang Rahma atas pandangan yang disampaika fraksi-fraksi DPRD Tanjungpinang

Dia menjelaskan, sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 pasal 342 ayat 2, lanjut Rahma, dibunyikan bahwa dalam rangka efektivitas terhadap perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun.

Hal itu, dapat diartikan bahwa proses perubahan RPJMD 2018-2023 hanya dapat dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2021. Sementara itu, proses penyususnan RKPD 2023 yang tahapannya, sudah mulai dilaksanakan pada akhir 2021.

Maka, sambung Rahma, konsekuensi bilamana perubahan terhadap RPJMD dilaksanakan untuk dibahas menjadi ranperda di tahun 2022, memang sangat tidak memungkinkan kembali untuk dibahas, mengingat waktu yang tersedia sangat sedikit.

“Hanya menyisakan waktu sebelum dilaksanakannya musrenbang RKPD 2023 yang rencananya akan dilakukan pada minggu ke 4 Februari sesuai arahan Gubernur Kepri,” terang Rahma.

Untuk itu, Rahma mengharapkan Ranperda yang sekarang akan segera kita bahas bersama menjadi peraturan daerah yang implementantif di kota Tanjungpinang.

“Sehingga terlaksana sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan dan bermanfaat bagi masyarakat serta pembangunan secara utuh dan terpadu,” harap Rahma. (adv)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini