TANJUNGPINANG – Tindakan pelarangan wartawan melakukan peliputan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Riau menuai kecaman keras dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri. Peristiwa ini menunjukkan masih minimnya pemahaman pejabat publik terhadap fungsi pers dan prinsip keterbukaan informasi.
Insiden itu terjadi pada Senin (10/11/2025), saat sejumlah warga dari kawasan Kilometer 14, Jalan Daeng Kamboja, Kota Tanjungpinang, mendatangi Kanwil BPN Kepri untuk meminta kejelasan terkait penerbitan sertifikat elektronik lahan. Namun upaya jurnalis untuk meliput pertemuan tersebut dihalangi oleh pihak keamanan dan pegawai kantor dengan alasan “kegiatan bersifat internal”.
“Sudah saya sampaikan ke pimpinan, karena sifatnya internal jadi tidak bisa diliput,” ujar petugas keamanan Kanwil BPN Kepri, yang diketahui bernama Alif. “Kalau mau meliput harus bersurat dulu, termasuk media,” katanya menyampaikan pesan pimpinannya.
Penjelasan ini menjadi bukti bagaimana akses informasi publik masih dibatasi oleh logika birokrasi lama, yang menganggap setiap aktivitas lembaga negara bisa ditutupi hanya dengan alasan “internal”. Padahal, pertemuan tersebut melibatkan warga yang datang untuk mencari kejelasan atas persoalan tanah, yang secara langsung menyangkut kepentingan mereka sebagai warga negara.
Tak heran, jika peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya ingin disembunyikan dari publik? Diketahui, selama ini banyak persoalan muncul dalam tata kelola pertanahan, seperti tumpang tindih data, konflik kepemilikan, hingga dugaan penyimpangan penerbitan sertifikat. Maka, sikap tertutup BPN Kepri ini justru memperkuat kesan adanya sesuatu yang tidak ingin terungkap ke permukaan.
Bahkan setelah pertemuan berakhir, larangan tetap berlaku. Wartawan tetap tidak diberi kesempatan untuk mengonfirmasi hasil pembahasan ataupun mendengar langsung tanggapan pejabat BPN atas tuntutan warga. Sikap ini sekaligus memperlihatkan rendahnya komitmen pemimpin lembaga tersebut terhadap transparansi informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Wajar bila Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Kepri, Iskandar Syah, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, insiden itu bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga pelanggaran hukum yang secara terang melanggar kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Pelarangan seperti ini mengingkari semangat keterbukaan informasi publik yang dijanjikan pemerintah,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada media, Selasa (11/11/2025). Ia sangat menyayangkan tindakan pelarangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Perbuatan pidana, Iskandar merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja wartawan dapat dipidana dua tahun penjara atau dikenai denda Rp500 juta.
“Menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik, bukan hanya melanggar etika pemerintahan terkait transparansi, tapi juga perbuatan tindak pidana,” tegasnya.
“Pejabat publik semestinya memahami bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau institusi tertentu.”
Bagi IWO Kepri, insiden ini bukan sekadar persoalan teknis liputan, tetapi cermin dari perlawanan birokrasi terhadap transparansi. Di saat BPN gencar menggaungkan digitalisasi layanan pertanahan sebagai simbol keterbukaan, justru sikap menutup diri dari sorotan media menunjukkan watak lama birokrasi yang masih alergi terhadap pengawasan publik.
“Jika BPN ingin membangun kepercayaan publik, semestinya membuka diri terhadap pengawasan media, bukan malah menutup diri yang menimbulkan kecurigaan ada hal yang ditutupi dalam persoalan tersebut,” ujar Iskandar.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi lembaga pemerintah agar tidak semena-mena membatasi akses informasi, terutama dalam urusan yang menyangkut hak masyarakat. Iskandar mengatakan publik berhak tahu bagaimana proses dan dasar hukum penerbitan sertifikat elektronik yang kini menuai sorotan di berbagai daerah.
“Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini,” katanya.
Hingga berita dipublikasikan, media belum memperoleh keterangan dari pihak Kanwil BPN Kepri, terkait pemasalahan ini. Namun insiden ini kian mempertebal kesan bahwa keterbukaan masih menjadi jargon yang belum benar-benar dipahami pejabat terutama yang ditugaskan di daerah.
(red)






