Kini Posyandu Turut Berperan Memantau Masalah Sosial di Lingkungannya

Tanjungpinang113 Dilihat

TANJUNGPINANG – Posyandu di Kota Tanjungpinang kini tidak lagi sekadar menjadi tempat penimbangan balita. Perannya berkembang menjadi garda terdepan dalam mendeteksi berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Di lapangan, kader Posyandu mulai dilibatkan dalam pendataan yang lebih luas, mulai dari anak putus sekolah, kasus stunting, lansia terlantar, hingga kondisi lingkungan permukiman.

Perubahan ini sejalan dengan penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Enam sektor yang terlibat dalam SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, menyampaikan bahwa perluasan fungsi ini membuat peran kader menjadi semakin strategis.

“Kader tetap mencatat di lapangan, tetapi kini cakupan datanya jauh lebih luas, tidak hanya soal kesehatan, melainkan juga kondisi sosial masyarakat,” ujarnya saat peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aula Kelurahan Bukit Cermin, Rabu (29/4).

Menurutnya, data yang dihimpun kader menjadi pintu masuk bagi instansi terkait dalam melakukan penanganan berbagai persoalan di masyarakat.

Kasus stunting, misalnya, tidak hanya ditangani dari aspek kesehatan, tetapi juga ditelusuri dari faktor lingkungan seperti ketersediaan air bersih dan sanitasi, yang kemudian dilaporkan ke dinas terkait, termasuk PUPR.

Hal serupa juga berlaku untuk anak putus sekolah maupun lansia terlantar, yang akan diteruskan ke dinas sosial untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Dalam sektor pendidikan, kader turut berperan aktif memantau anak usia dini, memastikan mereka mendapatkan gizi, vitamin, imunisasi, serta terhubung dengan layanan PAUD.

“Anak usia 2 sampai 5 tahun harus terpantau, mulai dari status imunisasi hingga asupan vitamin, itu menjadi bagian dari tugas kader,” tambah Weni.

Pelaksanaan enam SPM ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Posyandu semata, tetapi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari OPD, camat, hingga lurah, dengan sistem pelaporan yang berjenjang dan terstruktur.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *