Polda Kepri Tangkap 10 Pelaku Penipuan dan Pemerasan dengan Modus Phone Sex

Batam470 Dilihat
konferensi pers oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri terkait penangkapan 10 pelaku tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone di Kota Batam.

BATAM – Sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri, 1 orang perempuan, dan selebihnya laki-laki. Kesepuluh orang tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone di Kota Batam.

Dalam konferensi pers oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri terungkap bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kota Batam.

“Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing. Ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di China, ada juga yang menjadi icon yang melakukan video call sex dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat,” beber Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K. Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (6/1/22).

“Selanjutnya pagi ini kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak imigrasi.”

Dalam konfrensi pers turut hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

Kombes Harry Goldenhardt menyebutkan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain, bernisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW.

Dari 10 orang pelaku, terdapat satu orang perempuan. Mereka berasal dari China dan vietnam

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Hary Goldenhardt, kesepuluh orang tersangka ini, berasal dari China dan Vietnam. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada Dirkrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri.

“Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal di setiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. Dan juga tidak hanya di pintu masuk Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya,” ujarnya.

Kabid Humas menambahkan ari TKP Polda Kepri berhasil mengamankan beberapa alat komunikasi berupa laptop dan handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya.

“Adapun tersangka berinisial TTP, berperan sebagai icon yang melakukan Video Call Phone Sex, dan kemudian tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban. Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (hmspk/gm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *