
TANJUNGPINANG – Enam pelajar yang masih dibawah umur terjaring dalam razia yang digelar Polresta Tanjungpinang, di beberapa tempat hiburan malam (THM), Senin (21/8) dini hari.
Dalam keterangan yang dikutip Senin (21/8), razia dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Kapolresta mengatakan razia kali ini menyasar dua lokasi THM di Kota Tanjungpinang. Yatu Diskotik Hotel CK di Km 8 Atas, dan Pub Milenium di Km 3 Bawah.
Dari razia yang digelar di Hotel CK, ditemukan dua orang anak dengan usia dibawah umur. Saat ditanya, keduanya mengaku berstatus sebagai pelajar di Tanjungpinang.
Sedangkan razia di Pub Milenium, polisi mengamankan 4 anak di bawah umur. Keenam pelajar yang dijaring dari 2 THM tersebut, kemudia dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang.
Kemudian orang tua mereka diminta datang ke kantor polisi untuk menjemput anaknya yang terjaring polisi.
Sebelum diserahkan ke orang tuanya, terlebih dulu dibuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani orang tuannya. “Ini dilakukan sebagai efek jera,” kata Kapolresta Tanjungpinang.
Selain menjaring 6 anak di bawah umur, polisi juga mendapati seseorang di Pub Millenium, positif menggunakan obat penenang. Dia sebagai karyawan di pub tersebut.
Terkait temuannya, Kapolresta Tanjungpinang menegaskan polisi akan berkoordinasi dengan pemda setempat, menyangkut izin usaha THM yang melanggar aturan.
Razia THM ini merupakan kegiatan rutin dari Polresta Tanjungpinang guna menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Ini kegiatan rutin yang terus kita ditingkatkan,” katanya.
Tira

