
TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (23/3). Pelaku berinisial SB (57) telah diamankan polisi.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, SB saat diperiksa mengaku telah menyetubuhi korban bernisial PQP (8) dan AZH (6), yang masih di bawah umur.
Korban pertama adalah PQP yang disetubuhi pelaku. Kejadiannya pada 26 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 12.00 Wib. Bermula saat korban PQP bermain ke rumah AZH, yang juga korban, mengajak bermain ke rumah pelaku.
Setiba di rumah SB, keduanya kemudian bermain bersama di halaman rumah pelaku. Tak lama kemudian, SB memanggil korban PQP untuk masuk ke dalam kamar. Saat.di dalam kamar, tersangka meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) korban dari luar celana dalam yang dikenakan korban, dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanannya.
Setelah melakukan hal tak senonoh itu, tersangka lalu minta korban PQP untuk tidak memberitahu kepada orang tuannya. “Jangan kasih tahu Mama Puja ya,” kata Geofani mengutip perkataan pelaku yang disertai pemberian 1 kaleng minuman soya dan uang senilai Rp 20 ribu., sebagaimana dilansir Tribratanews, Kamis (23/3).
Beberapa waktu kemudian, SB melancarkan aksi bejatnya kepada AZH, sebagai korban keduanya. Namun, SB tak ingat persisnya kapan kejadian tersebut. Seingatnya terjadi di bulan Februari 2023, ketika korban bermain lato-lato di ruang tamu rumah tersangka.
Kesempatan itu dimanfaatkan SB dengan merayu korban sebagaimana anak dengan bapak. “Sini Zhia ayah pangku,” pinta SB, yang dijawab korban,“Iya Ayah”. Korban langsung berlari dan duduk dipangkuan tersangka.
Hal sama dia lakukan kepada korban AZH, yang meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) milik korban dari luar celana dalam menggunakan tangan kanan tersangka.
Usai melampiaskan keinginannya, tersangka lalu memberikan 1 minuman kaleng kepada korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Geofani mengatakan pelaku SB dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Sedangkan barang bukti yang disita,vadakah satu helai celana dalam warna pink motif Frozen, satu helai celana kain warna orange, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah motif Pooh, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.
Reporter: Joni




