Ramai Keluhan Warga, Komisi III DPRD Kepri Gelar RDP dengan Bright PLN Batam

Tanjungpinang
Komisi III DPRD Kepri saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama bright pln batam

Batam – Komisi III DPRD Kepri memanggil pihak Bright PLN Batam terkait bamyaknya keluhan warga atas pelayanan PLN selama masa pandemi Covid-19. Pertemuan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dilaksanakan di Gedung Graha Kepri, Selasa (5/5/2020).

Salah satu keluhan yang ramai dibincangkan publik, adalah soal membengkaknya tagihan biaya listrik yang diniali melampaui batas kewajaran. Menurut Wakil Ketua Komisi III Surya Sardi, keluhan soal naiknya tagihan listrik itu, terjadi di masa pandemi Covid-19.

“Warga kebanyakan mengeluh soal tingginya tagihan biaya pemakaian listrik yang tak wajar dari bulan-bulan sebelumnya. Kemduian ada lagi soal pemutusan listrik yang diaami rumah ibadah,” kata Surya Sardi yang saat itu memimpin RDP tersebut.

Surya menegaskan saat sekarang ini dimana masyarakat ditengah kesulitan ekonomi akibat Covid-19, seharusnya pihak Bright PLN Batam tidak menambah beban namun kiranya dapat memberikan kelonggaran berupa keringanan bagi warga yang terdampak virus corona.

Dia mengatakan sejak corona masuk Indonesia hingga merebak ke berbagai daerah termasuk Batam, banyak terjadi pemutusan kerja. Di Batam sendiri, juga banyak karyawan yang di terkena PHK karena imbas pengurangan tenaga kerja, ada yang harus dirumahkan sementara, bekerja kewat work from home dan lain-lainnya, yang tentunya sangat mengganggu pendapatan mereka dari masa sebelumnya

‘Yang parah itu karyawan yang di PHK karena perusahaan memilih tutup. Mereka ini tentu sama sekali tak memiliki penghasilan, dan mereka itulah yang perlu dibantu bukan dibebani lagi soal hal-hal lainnya, seperti melonjaknya tarif listrik,” ujarnya.

Suasana RDP oleh Komisi III DPRD Kepri bersama PLN Bright Batam

Anggota Komisi III lainnya, Irwansyah megaku sependapat dengan Surya. Dia meminta agar pihak Bright PLN Batam bisa lebih memahami kondisi yang terjadi di masyarakat dengan turun langsung ke lapangan.

“Supaya tau bagaimana kesulitan yang dialami masyarakat saat ini. Jangankan untuk bayar tagihan listrik, banyak masyarakat untuk beli beras saja sudah tidak sanggup lagi, karena tidak ada pendapatan,” paparnya.

Dia juga mengkritik kebijakan Bright PLN Batam yang mengharuskan pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang dilakukan oleh petugas Bright melalui aplikasi whats app. Menurutnya kebijakan ini kurang tepat, akibatnya banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang mencapai 30% dari tagihan normal biasanya.

Di masa pandemi seperti saat ini tidak semua warga sanggup untuk membayar tagihan listrik, untuk itu, Irwansyah meminta PLN agar juga menghapus denda keterlambatan, dan tidak melakukan tindakan pemutusan jaringam selama masa pandemi corona.

Sementara itu anggota Komisi III Sahmadin Sinaga mengatakan saat ini sangat dibutuhkan kebijakan-kebijakan dari PLN yang benar-benar pro rakyat. Misalnya, dengan memberikan intensif atau keringanan terhadap rumah-rumah ibadah yang selama pandemi tidak pernah digunakan karena mengikuti anjuran pemerintah untuk beribadah di rumah.

Demikian halnya dengan anggota Komisi III Bakti Lubis. Ia meminta Bright PLN Batam agar mau terbuka dengan Komisi III sebagai mitra kerja, terkait pelayanan masyarakat yang saat ini menuai keluhan. Keterbukaan menurutnya untuk meminimalkan munculnya permasalahan di masyarakat.

Bakti Lubis menyebutkan pihaknya bisa memberikan solusi terhadap berbagai persolan yang dihadapi PLN. “Salah satunya kan, Komisi III bisa meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur untuk memberikan subsidi kepada PLN untuk penggantian denda keterlambatan,” katanya.

Selanjutnya anggota Komisi III Suryani yang mempertanyakan apa PLN tidak menurunkan petuga pencatat meteran listrik. Sebab menurutnya petugas pencatat tersebut tidaklah bersentuhan langsung dengan pelanggan saat melakukan pencatatan meteran ke rumah-rumah warga.

“Sebenarnya petugas pencatatn meteran itu tidak langsung kontak dengan orang. Nah, karena petugasnya tak turun, akibatnya banyak terjadi kesalahan pencatatan tagihan listrik masyarakat karena berganti melalui sistem WA,” ujar Suryani.

Anggota Komisi III Nyanyang Haris Pratamura mengingatkan,” agar untuk rumah ibadah dijadikan prioritas dan jangan ada pemutusan jaringan selama pandemi corona,” ucapnya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho, yang saat itu dihadiri PLT Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal bersama jajarannya, akhirnya menyampaikan kesimpulan RDP saat itu. Widiastadi Nugroho meminta agar tidak ada pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga maupun rumah ibadah selama masa pandemi corona.

“PLN juga diminta untuk menghapus semua denda keterlambatan pelanggan di masa pandemi ini,” tegas Widiastadi Nugroho yang berasal dari Fraksi PDIP itu.

Sementara dalam menanggapi itu, PLT Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal berjanji akan segera membahas terkait hasil RDP dengan Komisi III DPRD Kepri.
Soal laporan tagihan listrik, dia menyebutkan pihaknya telah menyediakan website untuk pelaporan pemakaian listrik.

“Jadi pelanggan bisa langsung mengisi sendiri di website yang telah kami siapkan. Ini diharapkan dapat memperkecil tingkat kesalahan pencatatan meteran dibanding lewat pesan WA,” katanya. (rls)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini