TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus melakukan berbagai langkah pembenahan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan pajak dan retribusi daerah.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke kantor BPPRD pada 10 April 2025. Dalam kunjungan tersebut, wali kota menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan publik agar masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah konkret berupa pembaruan sistem layanan. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menambah jumlah petugas dan memperluas area loket pelayanan di kantor yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat.
“Rencana kami adalah memperluas area loket dan menambah jumlah petugas. Ini bertujuan agar pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan masyarakat tidak perlu mengantri lama,” ujar Said dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
Selain penambahan personel, BPPRD juga sedang merancang pemanfaatan ruang tambahan yang menghubungkan gedung BPPRD dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Meski demikian, perluasan fisik gedung ini dijadwalkan baru akan dimulai pada tahun anggaran 2026.
Menurut Said, pembaruan sistem dan penambahan ruang merupakan bagian dari strategi jangka menengah BPPRD dalam mewujudkan pelayanan berbasis kemudahan dan kecepatan. Ia menekankan bahwa peningkatan layanan pajak merupakan prioritas yang sejalan dengan visi pembangunan kota.
Kepala Bidang Pelayanan Pajak BPPRD Tanjungpinang, Roni Syaputra, menambahkan bahwa saat ini hanya terdapat empat petugas yang melayani seluruh kebutuhan wajib pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah Lainnya (PDL), hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dengan beban kerja yang cukup tinggi, kami merasa perlu untuk menambah petugas agar layanan menjadi lebih optimal. Ke depan, kami akan menambah dua petugas lagi sehingga setiap loket bisa memiliki dua petugas,” kata Roni.
Dengan penguatan SDM tersebut, BPPRD menargetkan waktu penyelesaian setiap permohonan pajak dapat dipercepat menjadi sekitar 10 hingga 15 menit, tergantung jenis layanan yang dibutuhkan. Hal ini diyakini akan mengurangi antrean dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Peningkatan layanan ini juga diharapkan bisa mendongkrak kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. BPPRD meyakini bahwa pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan pajak daerah.
Dengan berbagai upaya ini, Said Alvie menegaskan BPPRD Tanjungpinang berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia berharap penambahan petugas dan ruang loket pelayanan pajak menjadi fondasi bagi terciptanya sistem perpajakan daerah yang lebih modern dan responsif.
(red)






