Terkait Dugaan Politik Uang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum MA

Tanjungpinang
Hendie Devitra, SH

Tanjungpinang – Caleg Gerindra bernisial MA telah menunjuk Hendie Devitra sebagai kuasa hukumnya terkait dugaan money politik (politik uang) terhadap dirinnya sebagai Caleg DPRD Tanjungpinang yang bertarung di Dapil 2 Tanjungpinang Timur.

Terhadap permasalahan yang dihadapi MA, Hendie Devitra melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa klienya itu telah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tanjungpinang, dan telah pula memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.

“Klien kami telah memenuhi undangan Bawaslu kota Tanjungpinang dalam rangka penyelidikan terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan klien kami (MA), dan telah memberikan keterangan kepada pihak Bawaslu terkait masalah tersebut,” kata Hendie Devitra dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (6/5/2019). Ia didampingi pengacara Sabri Hamri.

Dari klarifikasi yang disampaikan ke Bawaslu, sambung Hendie, ternyata kliennya selama masa tenang tidak pernah memberikan imbalan berupa uang kepada masyarakat pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih dirinya sebagai caleg DPRD kota Tanjungpinang.

Maka, tegas Hendie, dengan adannya klarifikasi tersebut sekaligus membantah pemberitaan selama ini terhadap kliennya yang diduga melalukan politik uang di masa tenang berkaitan pecalonannya sebagai Caleg DPRD Tanjungpinang.

“Dari serangkaian penyelidikan yg sudah dilakukan, kami belum melihat adanya bukti awal yang cukup dan terkait dugaan tersebut masih terlalu sumir,” ucap Hendie.

Menurutnya dalam proses pemilu tersebut tidak dipungkiri ada ongkos politik yang memang harus dikeluarkan oleh seorang caleg. “Tidak terkecuali klien kami, yang meliputi biaya saksi-saksi, biaya operasional tim, atau relawan untuk suksesinya selama masa kampanye, tapi yang jelas bukan ditujukan kepada pemilih untuk memilih dirinya apalagi di masa tenang,” terang Hendie.

Meskipun demikian, pihaknya akan menghormati proses hukum dan akan kooperatif dalam memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. Untuk itu, Hendie kemudian meminta kepada semua pihak untuk juga menghormati hak-hak kliennya dan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

“Agar tidak menimbulkan fitnah terhadap MA, maka sebaiknya kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” ujarnya.

Terkait pemberitaan mengenai saksi DP yang disebut menerima uang dari MA, Hendie pun meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada penyelidik Bawaslu. Untuk diketahui, DP sebgai saksi yang diduga menerima uang dari MA.

Sementara menurut kuasa hukum DP, Sri Ernawati, bahwa kliennya selaku pemilih di Pemilu 2019, mengaku tidak pernah menerima uang pada masa tenang dengan tujuan untuk memilih salah satu caleg yang ikut pemilu baik langsung dari caleg maupun dari tim sukses caleg yang bersangkutan. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini