BINTAN – Residivis penggelapan sepeda motor berinisial ZF (24) ditangkap polisi di Kabupaten Bintan. Modus pelaku dengan merental kendaraan, yang menggunakan identitas orang lain.
ZF ditangkap tim sergap Polsek Bintan Timur dari tempat persembunyiannya, yaitu di sekitar Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, kabupaten Bintan, pada 3 Mei lalu
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan penangkap ZF, terkait kasus penggelapan sepeda motor milik Marhosen.
“Ya benar, anggota unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam”, kata Rugianto, dalam keterangan tertulis, Senin (7/5/2024).
Sedangkan kendaraan yang digelapkan adalah sebuah sepeda motor Mlmerk Honda Vario berwarna Hitam dengan BP 2325 GB milik. Kejadiannya pada 22 April lalu. Modusnya, dengan cara menyewa sepeda motor, namun memakai identitas orang lain.
“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik saudara Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dengan berpura-pura menyewa sepeda motor, tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat tersangka bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan,” Rugianto menjelaskan.
Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka, ternyata nomor handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya Korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.
“Setelah adanya laporan korban tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor, untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum”, lanjut Kapolsek.
Kapolsek Bintan Timur mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Tira