5 Kebijakan Apri Cegah Laju Penularan Corona di Kabupaten Bintan

Tanjungpinang
5 kebijakan bupati apri cegah penyebaran corona

Bintan – Sejumlah pemerintah daerah di tanah air telah mengeluarkan kebijakan baru dalam menghadapi wabah corona atau coronavirus disease (Covid-19), yang melaju sejak diumumkan 2 orang terinfeksi virus corona, beberapa waktu lalu.

Di kabupaten Bintan, provinsi Kepri, misalnya, Pemda setempat telah melakukan berbagai tindakan sebagai upaya pencegahan penularan corona.

Bahkan Bupati Apri Sujadi telah mengeluarkan kebijakan teranyar untuk melindungi warga Bintan dari virus corona. Ada 5 kebijakan Apri untuk penanganan corona di daerahnya, al:

1. Satgas Bersama

Pemkab Bintan telah membentuk Satgas Bersama penanganan virus corona. Nanti Satgas ini bersama FKPD akan bertugas melakukan pengawasan, penanganan serta pemantauan terhadap semua hal yang berkaitan dengan antisipasi corona

2. Ruang Isolasi di RSUD dan Puskesmas

Bupati Bintan Apri Sujadi telah mengintruksikan Dinas Kesehatan untuk menyiapkan ruang isolasi pasien terjangkit virus corona di rumah sakit daerah (RSUD) hingga Puskesmas. Hal tersebut sebagai tindakan antispasi jika nanti terdapat suspeck vorona, sementara rumah sakit rujukan full.

3. Alokasi dana 2 Miliar

Apri juga telah membuat kebijakan untuk alokasi angaran yang dibutuhkan untuk penanganan pasien termasuk untuk melengkapi peralatan medis yang dibutuhkan, dana operasional penanganan dan pecegahan. Pemkab Bintan telah menganggarkan dana sebesar 2 miliar di APBD.

4. Sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap tourist dan tenaga kerja asing

Pihak Pemkab Bintan gencar melakukan sosialisasi terkait tindakan pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan Pemda, juga langkah – langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebagai pencegahan penularan virus corona. Selain itu, akan memperketat pengawasan kepada tourist dan tenaga kerja asing. Kabupaten Bintan adalah daerah tujuan wisata manca negara, yaitu kawasan wisata Lagoi.

5. Melarang ASN melakukan perjalanan dinas ke luar daerah

Bupati Apri tidak akan memberikan izin perjalanan dinas kepada ASN. Ia melarang pejabat OPD bepergian ke luar daerah. Akan tetapi, ASN Bintan diminta untuk membantu mensosialisasikan cara pencegahan virus corona, dan menjaga diri agar terhindar dari penyebaran virus dari dalam negeri.

“Kita harus mandiri, Bintan harus memiliki ruang isolasi sementara secara mandiri baik di Puskesmas maupun di RSUD, dan justru kita khawatir jika tidak memiliki (langkah antisipasi) visrus ini akan menyebar luas ke masyarakat,” kata Apri menjelaskan kebijakanya itu, Jumat (20/03/2020).

Sebelumnya Pemkab Bintan telah menutup kegiatan belajar di sekolah, dari PAUD, SD dan SMP/sederajat, yang dimulai tanggal 17 – 29 Maret 2019. Namun siswa diminta belajar di rumah dengan pengawasan orang tua.

Ketentuan itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Bintan selama. siswa Nomor 440/disdik/165 tentang Pencegahan Penyebaran Corona dilingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Bintan.

Sebagaimana diketahui saat ini terdapat 309 kasus corona di Indonesia. Sebanyak 285 orang dirawat, 25 meninggal dunia dan 15 telah dinyatakan sembuh. Di Kepri tercatat 3 orang positif terjangkit corona, yang berada di Tanjungpinang, Batam dan Karimun. Bintan sendiri masih nihil kasus corona (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini