ANAMBAS – Pemkab Kepulauan Anambas secara resmi menyampaikan tanggapan terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Rabu, 30 Juli 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Tarempa, Anambas.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, hadir langsung menyampaikan jawaban pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan KTR bertujuan menciptakan lingkungan sehat secara bertahap dan kolaboratif, tanpa meniadakan hak individu perokok.
“Tanggapan ini merupakan wujud komitmen daerah dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok,” ujar Bupati Aneng di hadapan rapat paripurna.
Menanggapi pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya yang menekankan penindakan hukum tegas terhadap pelanggar, Bupati menyebutkan bahwa draf Ranperda telah mengatur larangan, edukasi, hingga sanksi pidana dan administratif.
Meski demikian, pendekatan utama akan bersifat edukatif. “Kita akan menggandeng tokoh masyarakat, komunitas pemuda, PKK, dan lainnya dalam kampanye publik secara luas agar kesadaran tumbuh dari bawah,” tambahnya.
Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera menyoroti kelengkapan data dalam naskah akademik serta kemiripan redaksi dengan daerah lain. Menanggapi hal ini, Bupati mengakui perlunya data tambahan dari BPS Kepri, namun menepis tudingan plagiarisme.
Menurutnya, kemiripan redaksi dalam teori akademik adalah hal lumrah selama merujuk pada literatur resmi. “Kami tetap menjaga integritas akademik. Referensi yang digunakan sah dan umum dipakai di berbagai daerah,” tegasnya.
Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus dan meminta perhatian terhadap dampak aturan ini terhadap pelaku usaha kecil. Bupati merespons bahwa Satgas KTR akan dibentuk maksimal satu tahun setelah Perda disahkan.
Regulasi teknis Satgas akan dituangkan melalui Keputusan dan Peraturan Bupati. “Prinsipnya, kami tak ingin UMKM terdampak negatif. Dialog terbuka dan edukasi menjadi kunci agar aturan ini bisa diterapkan tanpa memberatkan pelaku usaha kecil,” katanya.
Aneng juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui Ranperda KTR untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Ini menandai selesainya fase awal penyusunan regulasi tersebut.
“Dengan penyampaian tanggapan ini, lengkap sudah tahapan awal Ranperda KTR di Anambas. Semoga pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kesehatan publik,” ungkapnya.
Menutup penyampaiannya, Bupati Aneng membacakan sebuah pantun:
Dari Jemaja ke Pulau Tioman,
Pemandangan indah penuh kenangan.
Tanggapan telah kami sampaikan,
Lengkaplah tahapan untuk pembahasan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Raja Bayu, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, organisasi wanita, ormas, media, serta perwakilan instansi vertikal, perusahaan, dan perbankan.
(Latif/Anambas)








