Bau “Anyir” Dana Publikasi di Humas DPRD Kepri

Tanjungpinang
Ft: Ilustrasi
Ft: lustrasi

Tanjungpinang – Sejumlah media sangat kecewa terhadap kebijakan pejabat PPTK Publikasi Bagian Humas Sekretatiat DPRD Provinsi Kepri, yang terkesan diskriminatif soal dana publikasi.

Kekecewaan dirasakan saat pembayaran dana publikasi tahap kedua, pada Senin (21/8) lalu, yang kontras mencerminkan pengkotak-kotakan media. Sebab, ada pengecualian pembayaran dana publikasi kepada media.

Dana publikasi untuk media suluhkepri.com termasuk yang tidak dibayarkan dengan beragam dalih yang dilontarkan beberapa staf bagian humas yang dikomandoi Patrick Nababan.

Partrick awalnya beralasan karena anggaran minim sehingga pembayaran sebagian media ditangguhkan hingga Desember 2018, atau pada anggaran (APBD) Perubahan.

Kalau soal angaran minim, kenapa tidak disesuaikan dengan anggaran yang ada sehingga tidak perlu mengorbankan media lain, tanya media ini. “Ini perlakuan diskriminatif terhadap media,” protes media ini.

Patrick berdalih hanya menjalankan tugas karena soal kebijakan anggaran dana publikasi berada ditangan pejabat PPTK Publikasi. “Maaf lebih baik bapak tanyakan saja ke pejabat PPTK-nya,” ia menyarankan.

Yang anehnya, seorang stafnya ikut nimbrung dengan memberi alasan berbeda. Penundaan pembayaran, menurutnya karena belum menyerahkan SPJ untuk pembayaran tahap pertama. SPJ yang dimaksud adalah berkas pengajuan dana publikasi yang dilengkapi print out berita kegiatan DPRD Kepri.

Akan tetapi, meski media ini bersedia melengkapi berkas yang diminta namun tetap saja pembayarannya di APBD Perubahan, pada Desember 2018 nanti. “Walau berkasnya dilengkapi, kami tak bisa juga bayarkan kecuali Desember 2018,” jawabnya. Karena tak ada solusi, akhirnya media ini keluar dari ruangan dengan rasa kesal.

Ternyata perlakuan diskriminasi juga dirasakan sejumlah media yang melakukan kerjasama publikasi di Humas Sekretariat DPRD Kepri. Mereka juga protes keras karena dana publikasi untuk media-nya tidak dapat dibayarkankan hari itu, kecuali pada Desember 2018.

Anehnya, dua alasan yang dilontarkan Patrick bersama staf juru bayar itu sangat berbeda dari keterangan mereka. Dari penjelasan yang diterima media ini, penundaan pembayaran bukanlah soal anggaran minim maupun SPJ, tapi buah diskriminasi.

“Bohong itu, karena tidak seperti itu faktanya. Buktinya saya sudah serahkan SPJ pembayaran tahap pertama, tapi tetap juga tidak dapat dibayarkan,” ungkap sejumlah awak media kesal karena dana publikasinya juga tidak dibayarkan.

Lho, jadi apa permasalahan yang sebenarnya sehingga terjadi perlakuan diskriminasi? Dari informasi yang dihimpun, ternyata diskriminasi yang dirasakan sejumlah media disebabkan karena adanya pilih kasih berbau kolusi terkait bajet dana publikasi untuk media.

“Yang dibayarkan sekarang ini untuk media dengan nilai kerjasama di atas puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah per tahunnya. Yang dibayarkan Desember 2018 nanti, adalah media-media dengan nilai kerjasama publikasi di bawah Rp 10 juta per tahunnya,” ungkap mereka.

Bahkan ada istilah “Anak Kandung dan Anak Tiri” terhadap media yang melakukan kerjasama publikasi di Humas DPRD Kepri. Istilah ini cukup kental dan sudah tak asing lagi menyoal nilai bajet dana publikasi.

Bajet anggaran untuk media anak kandung bernilai jumbo yaitu di atas Rp 10 juta lebih bahkan ada yang mencapai Rp 100 juta lebih per tahunnya. Kalau media anak tiri – nilainya sangat kecil sekali yaitu dibawah Rp 10 juta per tahunnya.

Jika faktanya benar seperti itu, kuat dugaan adanya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam penggunaan angaran publikasi di Humas DPRD Kepri. Keterangan yang diperoleh media ini belum dikonfirmasi kepada Sekwan dan pihak Humas DPRD Kepri.

Disebutkan juga, bahwa dalam 3 tahun terkahir ini yaitu dari tahun 2015, penggunaan anggaran publikasi di Humas DPRD Kepri sudah dirundung masalah. Meski anggarannya bernilai fantastis, namun tiap tahunnya pihak humas selalu punya hutang alias tunda bayar dana publikasi untuk media, yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

Solusinya, pembayarannya kemudian dibebankan pada tahun anggaran berikutnya. Tunda bayar ini bahkan terus bergulir hingga tahun anggaran 2018, sehingga seperti sekenario drama ber-episode dengan alur cerita sesuai selera sang sutradara. Akibatnya, sejumlah media menjadi korban.

Selain kurang profesional, kondisi ini patut menjadi perhatian karena dikhawatirkan ada oknum-oknum dilingkungan Humas DPRD Kepri yang bermain anggaran publikasi untuk memperkaya diri sendiri. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini