Di Kota Prabumulih: Meski Calon Tunggal Tetap Pencoblosan, Ini Sebabnya

Tanjungpinang

Sumsel – Pilkada 2018 di Kota Prabumulih akan berbeda dengan sejumlah daerah lainnya, misalnya di Kota Tanjungpinang. Bagaimana tidak, pesertanya cuman satu pasangan calon. Karena calon tunggal, KPUD setempat tidak lagi melakukan pengundian nomor urut.

Dilansir Kumparan seperti dikutip dari KartoKito, Pilkada Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu hanya diikuti satu pasang calon yakni Ir H Ridho Yahya MM dan H Andriansyah Fikri SH. Ketua KPU Prabumulih M Tukhul, sudah memastikan calon Petahana itu melawan kota kosong di Pilkada Kota Prabumulih.

Sebab, katanya, Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri diusung oleh seluruh Partai Politik yang memiliki perwakilan di DPRD Prabumulih. Sehingga KPUD tidak perlu melakukan pengundian nomor urut.

“Berdasarkan PKPU no 14 tahun 2015 jika calon tunggal tidak dilakukan pengundian dan sampai tahapan tidak ada aturan baru terkait hal itu makanya tidak dilakukan pengundian,”katanya.

Akan tetapi, meski menjadi pasangan calon tunggal bukan lantas disebut sebagai pemenang. Karena, kata Tukhul, pelaksanaan Pilkada tetap digelar untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemenang. “Jadi, tetap digelar pemungutan suara,” katanya.

Memang lawannya bukanlah lawan politik pada umumnya, melainkan kotak kosong. Maka, untuk bisa menjadi pemenang dalam Pilkada, calon tunggal Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri harus mampu meraih jumlah suara sebanyak 50% + 1 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Prabumulih.

Calon Walikota Prabumulih Ridho Yahya mengatakan tidak akan terlena meskipun telah dikenal dan mendapatkan tempat di hati masyarakat. Ayah tiga anak tidak lantas jadi lupa diri.

“Kerja politik akan dilakukan, bahkan sebelum bertarung di Pilkada Prabumulih mengajak keluarganya untuk umrah,” ujarnya. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini