DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Tanjungpinang
Ketua pansus Pansus Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Agus Djurianto saat membacakan laporan dalam sidang paripurna

TANJUNGPINANG – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, di Ruang Rapat DPRD, Senggarang, Jum’at (23/9/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Yuniarni Pustoko Weni yang juga Ketua DPRD Tanjungpinang. Rapat dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang. Tampak hadir Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, dan para kepala OPD Pemko Tanjungpinang.

Rapat dibuka sekitar pukul 11.20 Wib, setelah sidang berjalan kurang lebih 45 menit, pimpinan sidsng kemudian menskor paripurna, dan kembali dilanjutkan setelah shalat Jumat, atau pada pukul 14.00 Wib.

Ada dua agenda sidang hari itu. Yaitu laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kepada pimpinan DPRD sekaligus Pengesahan Ranperda menjadi Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Kedua, Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Tanjungpinang terhadap hasil pembahasan Ranperda perubahan Tahun Anggaran 2022, sekaligus Pengesahan Perda APBD-P Tanjungpinang 2022.

Ketua DPRD Tanjungpinang bersama Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat penandatangan dokumen Perda Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sidang dengan agenda pembahasan Ranperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, diawali dengan laporan Pansus DPRD terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, yang diKetuai oleh Agus Djurianto.

Dalam laporannya, Agus Djurianto menjelaskan dengan pengesahan Perda tersebut, maka Pemko Tanjungpinang secara resmi telah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan diganti dengan izin baru bernama: Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).

Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan perubahan IMB menjadi PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Maka setiap orang wajib mengantongi Izin PBG ini jika ingin medirikan bangunan baru, mengubah sampai merawat bangunan.

Agus melanjutkan Perda PBG ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun menurutnya, terhadap izin bangunan gedung berupa IMB yang diperoleh dari Pemda Kabupaten/Kota sebelum PP 16/2021 inj terbit, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.

Pimpinan sidang dalam rapat paripurna DPRD Tanjungpinang dengan agenda pengesahan Perda Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah mengatakan bahwa kemandirian suatu daerah diukur dari tingkat PAD yang tinggi, dan retribusi persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya bernama retribusi IMB menjadi perhatian.

“(Sebab) retribusi (bangunan) merupakan salah satu penyumbang pendapatan yang cukup berpotensi bagi pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” ujarnya.

Endang kembali menegaskan bahwa PPB16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung serta atas terbitnya Undang-undang Nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menjadi dasar perubahan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan berubah ke retribusi persetujuan bangunan gedung.

Endang mengatakan perubahan retribusi IMB ke PBG harus diikuti dengan penyusunan peraturan daerah sebagai aspek legalitas dan pedoman pemungutan retribusi di daerah. ***

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini