TANJUNGPINANG – DPRD Tanjungpinang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tanjungpinang Tahun 2022. Adapun anggaran perubahan yang disepakati DRPD bersama Pemko Tanjungpinang adalah sebesar Rp 1,05 Triliun.
Pengesahan APBD Perubahan Tanjungpinang 2022 ditandai oleh persetujuan oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tanjungpinag Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna DPRD Tanjungpinang digelar di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (23/09). Rapat dipimpin oleh Yuniarni Pustoko Weni, yang juga
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. Dengan dihadiri unsur pimpinan lainnya, yaitu Wakil Ketua I Novalindri Fathir SH, Wakil Ketua II DPRD Hendra Jaya S,IP.
Rapat dibuka oleh Yuniarni Pustoko Weni selaku pimpinan sidang dengan menyatakan sidang telah memenuhi kuorum, serta terbuka untuk umum. Rapat juga dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, beserta para kepala OPD Pemko Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengapresiasi DPRD Tanjungpinang atas pengesahan APBD Perubahan Tanjungpinang 2022. Menurut Rahma dengan kesepakatan bersama terhadap perubahan APBD 2022, Pemko Tanjungpinang bisa fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
“(Dengan pengesahan APBD-P 2022) Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat segera melaksanakan program/kegiatan secara optimal dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta prinsip pada efisiensi dan efektifitas,” ujar Rahma.
Rahma menegaskan program-program pembangunan yang sudah direncanakan dalam perubahan anggaran tahun 2022 ini telah mengalami beberapa penyesuaian. Namun program-program pembagunan dalam perubahan APBD 2022 ini telah melalui pembahasan antara TAPD dan DPRD.
Rahma pun berharap mendapat saran dan masukan dari DPRD Tanjungpinang dalam rangka penyempurnaan di masa mendatang. “Kami menyadari bahwa rancangan perubahan APBD 2022 ini belum sepenuhnya memenuhi segala bidang pembangunan masyarakat, untuk itu dibutuhkan saran dan masukan anggota dewan yang terhormat dalam rangka penyempurnaan di masa akan datang,” pintanya.
Adapun rincian APBD Perubahan 2022, yang telah disepakati antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang, yaitu pendapatan daerah sebesarbRp 960 miliar, pembiayaan daerah Rp 95 miliar, dan belanja daerah Rp 1,05 triliun.
Rahma menambahkan bahwa Pemko Tanjungpinang akan terus melakukan evaluasi terhadap program-program pembangunan sehingga ke depan dapat dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Diakhir pidatonya, Rahma mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Tanjungpinang atas dukungan penuh serta maupun saran dan masukan terkait strategi peningkatan pembangunan kota Tanjungpinang.
Berdasarkan undangan dari Sekretariat DPRD Tanjungpinag, ada 2 agenda dalam rapat paripurna hari itu. Pertama, laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kepada Limpinan DPRD sekaligus Pengesahan Ranperda menjadi Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Kedua, Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Tanjungpinang terhadap hasil pembahasan Ranperda perubahan Tahun Anggaran 2022, sekaligus Pengesahan Perda APBD-P Tanjungpinang 2022.
Sementara jalannya sidang diawarnai interupsi dari peserta rapat, tak lama setelah pimpinan sidang membuka secara resmi rapat paripurna. Selain itu, paripurna juga molor dari jadwal yang telah ditentukan. Sesuai undangan, sedianya rapat dibuka pukul 10.00 WIB. Namun pada pelaksanaannya, rapat baru dibuka pukul 11.20 Wib, atau lebih lambat hampir satu setengah jam.
Usai mendengarkan interupsi para anggota fraksi, pimpiman sidang kemudian menskor paripurna, dan akan kembali dilanjutkan usai salat Jumat. ***






