Geram Soal Penjualan Pulau, Begini Reaksi Bupati Bintan

Tanjungpinang
Bupati Bintan Apri Sujadi memberikan keterangan pers
Bupati Bintan Apri Sujadi memberikan keterangan pers

Bintan-Maraknya isu penjualan sebuah pulau diwilayah pemerintahannya membuat Bupati Bintan Apri Sujadi naik tensi. Apri lalu bereaksi dan mengintruksikan jajarannya agar memantau pulau yang dimaksud akan dijual ke pihak asing itu.

Kegeraman Bupati Apri berawal dari merebaknya isu penjualan pulau Ajab, yang berada diwilayah kecamatan Mantang, kabupaten Bintan.

Pulau seluas kurang lebih 27 hektar itu sedang diperjualbelikan secara online di situs www.privateislandonline.com.
Harga penawarannya juga sangat fantastis. Pulau Ajab ini dibandrol senilai Rp 44 milyar bagi siapa yang berminat memilikinya.

Aksi penjualan pulau Ajab ini belakangan menjadi perbincangan hangat ditengah publik setelah sejumlah media massa mengeksposnya.

Bupati Apri menjelaskan, sejauh ini Pemerintahannya tidak mengetahui terkait adanya penjualan pulau Ajab. Ia lantas mengintruksikan jajarannya untuk memantau perkembangannya, khususnya ditingkat kecamatan, desa hingga RT/RW yang membawahi wilayah pulau tersebut.

“Saya sudah perintahkan Pak Canat dan Pak Kades juga RT/RW setempat, untuk mendata siapa-siapa saja pemilik pulau itu. Laporan yang saya terima, ada banyak pihak yang memiliki pulau srluas 27 hektar itu,” ungkap Apri di ruang kerjannya, Selasa (16/1). Ia juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPN Bintan.

Amarah Apri sempat meledak ketika diberitahu bahwa penjualan pulau diwilayah kekuasaannya diprioritaskan kepada pihak asing.

“Apapun alasannya untuk penjualan pulau kepada pihak asing tidak dibenarkan. Itu jelas ditegaskan dalam peraturan dan perundang-undangan, pasal 33 ayat 3 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ia menegaskan.

Ia menambahkan, bahwa yang diperbolehkan itu adalah pengelolaan potensi suatu pulau atau lahan. “Itupun harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku. Jadi ada aturan main yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Untuk itu, ia menghimbau masyarakatnya agar dalam hal pemanfaatan potensi lahannya sebaiknya berkoordinasi kepada Pemkab Bintan, bisa melalui Camat atau langsung ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga Kerja Bintan.

“Kita bisa kembangkan potensinya melalui investasi Pariwisata, yang nilai ekonominya jauh lebih tinggi,” pungkasnya. (TR/MCB).

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini