TANJUNGPINANG – Sengketa proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026-2031 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang memasuki tahapan jawab-menjawab.
Perkara dengan Nomor 28/G/2026/PTUN.TPI tersebut diajukan dua peserta seleksi, Widiyono Agung Sulistiyo dan Suparwi, terhadap Tim Seleksi (Timsel) BAZNAS Kepri. Perkara tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang dan kini memasuki tahap persidangan.
Pihak penggugat menyatakan telah menerima jawaban tergugat tertanggal 10 September 2026. Namun, menurut Widiyono, jawaban tersebut lebih banyak memuat eksepsi atau tangkisan mengenai aspek formil gugatan, sementara substansi utama yang dipersoalkan dalam perkara belum dijawab secara memadai.
“Jawaban tergugat jauh dari substansi pokok perkara. Yang kami persoalkan sejak awal adalah proses seleksi, terutama transparansi dan prosedur pelaksanaannya,” ujar Widiyono saat dihubungi pekan lalu.
Menurutnya, persoalan yang ingin diuji bukan semata-mata mengenai dirinya dan Suparwi yang tidak masuk dalam hasil seleksi. Penggugat menilai terdapat sejumlah tahapan seleksi yang perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah telah dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, dalam pemberitaan mengenai gugatan tersebut, Widiyono juga menegaskan bahwa pihaknya mempersoalkan proses seleksi, bukan sekadar hasil akhir. Mereka meminta Pengumuman Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 tentang Hasil Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kepri Masa Kerja 2026-2031 tanggal 8 Juni 2026 dinyatakan batal atau tidak sah.
Salah satu tahapan yang disoroti penggugat adalah proses penilaian peserta setelah tes kompetensi. Widiyono menyebut terdapat 37 peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi berupa Computer Assisted Test (CAT) dan penulisan makalah.
Widiyono menerangkan, nilai CAT peserta sebenarnya telah diketahui setelah tes selesai. Ia menyebut dirinya memperoleh nilai 81, sedangkan Suparwi memperoleh nilai 82. Namun, penggugat mempertanyakan bagaimana hasil CAT dan penulisan makalah tersebut digunakan dalam menentukan peserta yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Keduanya juga mempersoalkan pelaksanaan wawancara. Menurut Widiyono, seluruh peserta yang dinyatakan lolos administrasi kemudian mengikuti wawancara, sementara pihaknya menilai semestinya terdapat proses penilaian dan pemeringkatan pada tahapan sebelumnya sebagai dasar menentukan peserta yang melanjutkan ke wawancara.
Karena itu, dalam replik yang telah disampaikan pada 17 September 2026, Widiyono cs berfokus mempertajam argumentasi mengenai substansi proses seleksi yang mereka persoalkan.
“Harapan kami, seluruh eksepsi tergugat ditolak majelis hakim, dan pokok perkara diperiksa secara menyeluruh,” tegas Widiyono.
Menurut Widiyono, Timsel tidak menggunakan hasil CAT dan penulisan makalah sebagai dasar pemeringkatan peserta untuk menentukan sekitar 20 peserta yang berhak mengikuti wawancara. Sebaliknya, seluruh 37 peserta diikutkan dalam wawancara yang disebut waktunya sangat terbatas sekitar 10-20 menit per orang, bahkan ada peserta yang dihentikan saat baru sekitar 10 menit memberikan penjelasan.
Untuk itu, ia meminta wawancara harus diulang secara lebih mendalam sesuai materi yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Kalau wawancara hanya 10 menit, bagaimana mungkin empat materi tersebut dapat digali secara mendalam.
“Ini yang kami pertanyakan. Kami meminta proses tersebut diuji, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau justru ada prosedur yang tidak semestinya.”
Karena, kata Widiyono, merujuk Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025, wawancara ditujukan untuk menggali pengetahuan dan pemahaman mengenai fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
“Wawancara itu seharusnya untuk menggali pendalaman pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. Karena itu, wawancara harus dilakukan secara benar-benar terseleksi dan mendalam, dengan waktu minimal 45 menit untuk setiap peserta,” ujar Widiyono.
Widiyono menjelaskan, pihaknya tidak meminta seluruh proses dimulai dari awal. Nilai CAT yang sudah diperoleh peserta dan makalah yang telah dibuat, menurutnya, dapat tetap digunakan sepanjang dilakukan penilaian secara objektif dan transparan.
Selain itu, penggugat juga meminta agar Pengumuman Timsel Nomor 12 dibatalkan dan tahapan penilaian yang telah dilakukan dapat diperiksa dan diperbaiki secara transparan.
“Jadi, titik persoalannya bukan hanya mengenai hasil akhir seleksi, tetapi bagaimana setiap tahapan dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.”
Ia mengaskan, persoalan utama yang ingin diuji dalam persidangan bukan hanya menyangkut aspek formil gugatan, melainkan substansi proses seleksi. Menurutnya, majelis hakim perlu memeriksa apakah tahapan seleksi, khususnya terkait transparansi penilaian dan prosedur pelaksanaannya, telah dilakukan sesuai ketentuan atau masih terdapat persoalan yang perlu diuji dalam persidangan.
Oleh karena itu, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara menyeluruh, termasuk tahapan penilaian CAT, penulisan makalah, penentuan peserta yang mengikuti wawancara, serta pelaksanaan wawancara.
“Yang kami harapkan adalah proses seleksi yang transparan, objektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Biarkan proses persidangan yang menguji apakah seluruh tahapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau belum,” ujar Widiyono.
Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap jawab-menjawab melalui e-Court. Pada tahap tersebut, gugatan, jawaban, replik, dan duplik disampaikan melalui sistem persidangan elektronik PTUN Tanjungpinang.
(red)











