Kadin dan Disperindag Anambas Kolaborasi: Buka Akses UMKM Masuk Vendor Migas

Anambas427 Dilihat

TAREMPA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kepulauan Anambas menjajaki kolaborasi strategis dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam upaya mendorong pelaku usaha lokal agar dapat terlibat dalam rantai pasok sektor hulu migas.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Disperindag Anambas, Rabu (31/7/3025), yang dihadiri langsung oleh Kepala Disperindag dan pejabat teknis, serta Ketua Kadin Anambas Remon, S.IP., M.Si bersama jajaran wakil ketua.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kadin Anambas Remon menyampaikan, saat ini pelaku usaha lokal masih kesulitan menembus sistem pengadaan barang dan jasa sektor migas karena belum memiliki legalitas dan sertifikasi teknis yang disyaratkan, termasuk Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) dalam sistem CIVD (Centralized Integrated Vendor Database) milik SKK Migas.

“Kita melihat belum ada vendor lokal yang masuk. Bahkan untuk pekerjaan kecil pun belum terdengar ada yang melibatkan perusahaan Anambas. Kita ingin menjembatani agar pelaku usaha lokal bisa ikut serta, tapi tentu perlu didukung dengan pelatihan dan pendampingan,” ujar Remon.

Jajaran Kadin dan Disperindag Anambas saat foto bersama usai rapat koordinasi. (Latif/SK)

Ia menyebut, Kadin Anambas bersama mitra pelatihan telah menyiapkan program coaching dan coaching clinic seputar pendaftaran CIVD. Dukungan juga datang dari perusahaan Migas, yang siap memfasilitasi akses pelaku lokal ke sistem SPDA. Pelatihan direncanakan berlangsung pada September 2025.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas, Masykur, ST, MM, menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Ia menegaskan, Disperindag terbuka untuk bermitra dengan Kadin dalam mendukung pembinaan dan sertifikasi pelaku usaha.
“Kami sudah punya pengalaman menyelenggarakan kegiatan serupa pada Maret 2023. Kali ini, jika Kadin siap bantu dari sisi teknis dan peserta, kami akan fasilitasi pelaksanaannya. Tujuan kita sama: agar pelaku lokal bisa naik kelas,” ujarnya.

Melalui presentasi “Beranda CIVD”, Disperindag menjelaskan bahwa SPDA dapat diterbitkan secara langsung melalui kegiatan On Site Service apabila dokumen yang disiapkan pelaku usaha dinyatakan lengkap dan valid. Adapun dokumen yang wajib dilengkapi mencakup data administrasi, keuangan, serta pengalaman usaha.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pembentukan tim teknis kecil dari unsur Kadin dan Disperindag untuk mematangkan jadwal, lokasi, modul, serta penunjukan person in charge (PIC). Kegiatan direncanakan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati.

“Kita ingin pelatihan ini bukan sekadar seremoni. Harus ada output. Minimal satu-dua pelaku usaha bisa langsung masuk CIVD dan tembus SPDA. Itu harapan kita,” tegas Remon.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *