Konsultasi Rencana Pembangunan, Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang Temui Bappenas

Tanjungpinang
rapat konsultasi pansus dprd tanjungpinang di kantor bappenas, jakarta

Jakarta – Sebanyak tujuh orang anggota DPRD Tanjungpinang bertandang je kantor Bappenas di Jakarta, Kamis (21/02). Kedatanganan dari Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) itu berkonsultasi terkait perencanaan pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Rombongan dipimpin langsung Ketua Pansus RPJMD Petrus M. Sitohang, yang dihadiri Wakil Ketua H. Syaiful Bahri, Sekretaris Hendri Delvi, serta anggota H. Ashadi Selayar, Hendy Amerta, Maskur Tilawahyu dan Arianto. Turut hadir Rika Adrian dari Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang

“Kedatangan kami ke Bappenas untuk berkonsultasi tentang rencana pembangunan (RPJMD) di Kota Tanjungpinang,” ucap Petrus M. Sitohang, Kamis (21/02).

Anggota Pansus diterima oleh Zulfikar dan Bimo Fachrizal Ervianto. Keduaanya adalah pejabat Perencana Madya dan Perencana Muda di Direktorat Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas RI.

Kepada rombongan Pansus, Zulfikar dan Bimo memaparkan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran Visi dan Misi kepala daerah terpilih, yang dijanjikan saat kegiatan kampanye Pilwako Tanjungpinang Tahun 2018.

rapat konsultasi pansus dprd tanjungpinang di kantor bappenas, jakarta
rapat konsultasi pansus dprd tanjungpinang di kantor bappenas, jakarta

Menurut Zulfikar penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah RPJMD diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang saat ini memasuki tahun akhir dari RPJMN yang sedang berjalan. Periode yang dicakup juga harus direvisi yaitu peroliode 2019-2023.

Akan tetapi RPJMN yang mencakup RPJMD Tanjungpinang sedang dibahas bersama DPRD dalam proses penyusunan dan akan difinalisasi setelah Pilpres 2019 selesai dan diketahui pemenangnya.

“Karena periode 2018 sudah dicakup dalam RPJMD yang lalu. Tidak boleh ada satu periode yg masuk dalam dua RPJMD yang berbeda,” Ujar Zulfikar

Ketua Pansus Petrus M. Sitohang, yang duduk di Komisi I  membidangi Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Pemerintahan kemudian meminta penjelasan sejauhmana kewenangan DPRD dalam merevisi fokus, prioritas dan  indikator kinerja Pemda.

“Itu merupakan bagian dari wewenang DPRD,” ucap Zulfikar memberikan jawaban kepada Petrus.

Lebih jauh Zulfikar menjelaskan, bahwa masa pengesahan RPJMD adalah 6 bulan terhitung dari saat pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Oleh karena itu, RPJMD Kota Tanjungpinang periode 2019-2023 sudah harus disahkan DPRD paling lambat 21 Maret 2019.

Namun jika pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dilakukan melewati 6 bulan pasca dilantik, maka kepala daerah dan wakil rakyat akan kehilangan haknya selama 3 bulan.

“Kalau terlambat disahkan atau lewat dari 6 bulan maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersama DPRD akan kehilangan hak keuangannya (gaji tunjangannya) selama 3 bulan,” katanya.

Selanjutnya Zulfikar menyampaikan ada 5 indikator pembangunan nasional yang harus diselaraskan (sinkron) dengan indikator capaian pembangunan daerah. Kelima indikator tersebut meliputi Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia, Pengurangan Kemiskinan, Pengurangan Pengangguran, dan GINI Ratio. (hms tpi/tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini