Kunjungi Matahari Store, Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Gelar Pembinaan Hubungan Industrial

Tanjungpinang563 Dilihat
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri, SE (kedua dari kiri) bersama Rossy Kurnia Staf PT. Store Matahari (ketiga dari kiri) bersama Tim Pembinaan Hubungan Industrial sesuai pertemuan di di Komplek Tanjungpinang City Centre (Mall TCC) Jl. Raya Dompak, Kec Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri. suluhkepri.com

TANJUNGPINANG – Dalam upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan di Kota Tanjungpinang, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, rutin melakukan pembinaan hubungan industrial ke perusahaan-perusahaan. Sehingga masing-masing pihak, perusahaan dan karyawan, dapat memahami dan melaksanakan hak dan tanggung jawabnya secara baik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti kunjungan yang dilakukan pada Jumat (10/11), di Kantor PT. Matahari Dept Store atau yang dikenal dengan Matahari, di Komplek Tanjungpinang City Centre (Mall TCC) Jl. Raya Dompak, Kec Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri.

Tim Pembinaan Hubungan Industrial ke perusahaan yg bergerak dibidang bisnis ritel untuk beberapa jenis produk seperti pakaian, asesoris, tas, sepatu, kosmetik itu, dipimpin oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri, SE, mewakili
Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si. Sulfat Yenni didampingi oleh Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang, SE, MH.

Kedatangan Sylfa Yenny dan Timnya Pembinaan Hubungan Industrial diterima oleh perwakilan perusahaan bernama Rossy Kurnia. Mengawali pertemuannya dengan perwakilan perusahaan, Tim Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kota Tanjungpinang menjelaskan maksud kunjungannya di perusahaan tersebut. Yaitu terkait pemberian pemahaman tentang kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak-hak normatif karyawan dan pembinaan terhadap beberapa perusahaan subkon atau vendor yang berada diperusahaan tersebut.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri (kiri) dan Tim Pembinaan Hubungan Industrial (kanan), saat meninjau lokasi dan fasilitas, serta sarana hubungan industrial di Matahari Store. suluhkepri.com

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku, khususnya di bidang ketenagakerjaan setelah berlakunya undang-undang cipta kerja,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny.

Selain itu, Tim Pembinaan dari Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Ketenagakerjaan teesbut, juga memaparkan ketentuan terkait hak-hak karyawan, syarat-syarat kerja, perjanjian kerja, pengupahan dan jaminan sosial serta kelembagaan dan sarana hubungan industrial yang menjadi kewajiban pemberi kerja (perusahaan) yang diamanahkan oleh undang-undang, dan wajib menjadi perhatian utama dari setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Diantaranya berkaitan dengan gaji karyawan yang harus dilaksanakan dengan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2023, yang berada di angka Rp 3.279.194,- serta menjelaskan tentang alih status hubungan kerja terhadap seluruh karyawan setelah diberlakukannya PP No. 35 Tahun 2021.

“Pihak perusahaan harus memberikan gaji karyawan sesuai aturan UMK Tanjungpinang tahun 2023 dan wajib mengikuti seluruh ketentuan dibidang ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 3.279.194,- juga harus melaksanakan ketentuan PP No 35 Tahun 2021 khususnya mengenai kompensasi bagi pekerja PKWT,” ujar Sylfa Yenny.

Kemudian Tim Pembinaan Hubungan Industrial juga menjelaskan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan para pekerja di perusahaan. Dia meyebutkan perusahaan selaku pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Perwakilan Matahari Store-Rossy Kurnia (tengah menghadap kamera) saat menerima Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri, SE (kiri membelakangi kamrea) dan Tim Pembinaan Hubungan Industrial (kanan), dalam rangka pembinaan hubungan industrial di perusahaan tersebut. suluhkepri.com

Sylfa Yenny juga mengutarakan pentingnya perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. Karena, menurut Sylfa, kepsertaan BPJS Ketenagkerjaan sangat besar manfaatnya, baik kepada perusahaan maupun karyawan. Ia mengatakan BPJS merupakan program dari pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman saat melaksanaan pekerjaan.

Dia pun menyebutkan sejumlah program yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), termasuk jaminan kehilangan pekerjaan.

Begitu dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang memberikan kepastian jaminan atas kesehatan pekerja termasuk keluarganya.
“Jadi manfaatnya (BPJS) sangat besar karena dapat dinikmati selama masa bekerja karyawan bahkan saat pensiun. Selain itu, manfaatnya juga tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tapi juga anggota keluarganya,” kata Tim dari Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.

Kadis Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah melalui Kabid Hubungan Industrial Sylfa Yenny Dwi Putri, SE turut menyinggung sarana hubungan industrial dan fasilitas ditempat kerja. Sebab, para karyawan yang bekerja di perusahaan wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan waktu istirahat.

“Kami dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, berharap perusahaan ini sudah memenuhi hak-hak karyawan, baik gaji, BPJS dan keselamatan kerja, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Achmad Nur Fatah.

Pihak perusahaan, mengatakan bahwa para pekerja di perusahaannya, yang berjumlah sekitar 80 orang itu, telah mengikuti dan memenuhi seluruh ketentuan tentang ketenagakerjaan dan akan melaporkan karena perusahaan skala nasional.

“Semua karyawan kami mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Gaji minimal UMK Tanjungpinang dan telah mengikuti ketentuan tentang undang-undang cipta kerja kepada pekerjanya “kata Rossy.

Terhadap Jaminan Sosial, menurut Rossy, termasuk menjadi perhatian khusus dari perusahaan, dan perusahaan juga menyiapkan fasilitas ditempat kerja dan waktu istirahat.

Sebelum meninggalkan lokasi perusahaan, Sylfa Yenny bersama Tim Pembinaan Hubungan Industrial, berkesempatan meninjau lokasi dan fasilitas, serta sarana hubungan industrial di Matahari Store.

Tira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *