TANJUNGPINANG – Dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berintegritas, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Koperasi, Usaha Mikro Tanjungpinang Effendi, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sylfa Yenny Dwi Putri, S.E, menyampaikan beberapa langkah strategis yang telah diimplementasikan oleh bidang tersebut.
Menurut Sylfa, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat dan berkeadilan merupakan salah satu fokus utama dalam menjalankan kebijakan bidang Hubungan Industrial (HI). Ia mengatakan ada empat mekanisme yang dijadikan landasan dalam menyelesaikan perselisihan tersebut, yaitu musyawarah untuk mufakat, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
“Musyawarah untuk mufakat menjadi langkah pertama yang wajib dilakukan antara pengusaha dan pekerja, atau serikat pekerja/serikat buruh. Ini adalah cara yang paling sederhana dan efektif untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui jalur hukum,” jelas Sylfa dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, kata Sylfa, mediasi juga merupakan lembaga di luar peradilan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dalam hal ini, pihak netral akan dilibatkan untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan. “Begitu juga dengan konsiliasi yang menjadi salah satu pilihan alternatif untuk penyelesaian, dimana konsiliator juga berperan aktif untuk mendamaikan pihak-pihak yang berselisih,” imbuhnya.
Dalam hal yang lebih kompleks, arbitrase juga menjadi pilihan. Berdasarkan kesepakatan bersama, penyelesaian melalui arbitrase dapat dilakukan, dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam masalah ketenagakerjaan. “Setiap langkah tersebut dirancang untuk memberikan penyelesaian yang adil, cepat, dan mengutamakan kepentingan kedua pihak,” tambah Sylfa.
Di sisi lain, dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja, terutama di sektor usaha mikro dan koperasi, Bidang HI dan Jamsos TK mengajak semua pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini, menurut Sylfa, sangat penting untuk mendukung visi Kota Berbudaya yang menekankan nilai-nilai budaya dan integritas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dunia kerja.
“Ada beberapa program yang ditawarkan, antara lain Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” jelas Sylfa.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan pekerja dengan mendaftarkan mereka pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja.
Selanjutnya, Sylfa memaparkan langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan peran serta serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Dalam rangka mendukung semangat kreatif dan berteknologi yang menjadi visi BIMASAKTI, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha memiliki peran yang sangat penting. Pemerintah, melalui Disnaker, berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.
“Peningkatan keterampilan komunikasi di semua tingkatan menjadi salah satu langkah yang krusial. Ini akan mempermudah proses diskusi dan negosiasi antara pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya. Tak hanya itu, keseimbangan antara kebijakan dan fleksibilitas dalam perusahaan juga menjadi aspek penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat.
Lebih lanjut, Sylfa mengatakan keberadaan serikat pekerja juga berperan penting dalam menjaga hak-hak pekerja. Menurutnya, dengan adanya serikat pekerja yang aktif, hubungan antara pekerja dan perusahaan dapat terjalin dengan lebih harmonis.
“Serikat pekerja tidak hanya menjaga hak-hak pekerja, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas hubungan industrial, menciptakan lapangan kerja yang layak, serta memperjuangkan kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja,” ujar Sylfa.
Pemerintah, lanjutnya, juga turut memberikan peran dalam memastikan hubungan industrial yang sehat dengan menetapkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. “Kami di Disnaker Tanjungpinang selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan semua pihak,” tambahnya.
Dalam hal ini, Sylfa menegaskan kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan sehat. “Melalui pendekatan ini, kami berharap dapat mewujudkan hubungan industrial yang tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi juga memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sylfa mengatakan pihaknya akan terus memperkuat hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan, sebagai upaya mendukung visi Kota Tanjungpinang sebagai kota yang berbudaya dan berintegritas.
(tira)