Memutus Mata Rantai Pencurian Fasilitas Umum di Kepri

Tanjungpinang15 Dilihat

TANJUNGPINANG – Lampu jalan yang seharusnya menerangi malam tiba-tiba padam. Kabel lampu lalu lintas raib dicuri. Infrastruktur publik yang dibangun dengan uang rakyat rusak dan tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Bagi sebagian orang, mungkin itu hanya perkara kehilangan barang. Namun bagi masyarakat luas, dampaknya jauh lebih besar: pelayanan terganggu, keselamatan terancam, dan aktivitas ekonomi ikut terhambat.

Fenomena inilah yang menjadi perhatian dalam Diskusi Publik bertajuk “Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum, Strategi Integratif Menjaga Aset Publik” yang digelar Polda Kepri bersama Pusat Studi Kepolisian UMRAH, Selasa (23/6/2026), dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Di balik angka-angka penegakan hukum, tersimpan persoalan yang belum tuntas. Dalam enam bulan terakhir, Polda Kepri telah menangani 15 laporan polisi terkait pencurian dan perusakan fasilitas umum dengan 30 tersangka yang berhasil diamankan, termasuk para penadah barang hasil curian. Namun, kasus serupa terus berulang.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengakui bahwa penegakan hukum saja belum cukup untuk menghentikan kejahatan yang menyasar aset publik tersebut.

“Hari ini pelaku kami tangkap, besok muncul lagi pelaku baru. Artinya persoalan ini tidak berhenti pada pelaku saja. Ada mata rantai yang harus diputus agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Menurut Asep, kejahatan terhadap fasilitas umum memang tidak masuk kategori kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, atau narkotika. Namun dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat karena menyangkut fasilitas yang digunakan setiap hari.

Karena itu, Polda Kepri menggandeng akademisi, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang lebih komprehensif. Diskusi tersebut diharapkan melahirkan rekomendasi yang dapat menjadi pedoman bersama dalam melindungi aset publik.

Pesatnya pertumbuhan investasi di Kepulauan Riau juga menjadi alasan pentingnya perlindungan terhadap fasilitas umum dan objek vital. Infrastruktur yang aman dan terjaga merupakan salah satu faktor yang mendukung kelancaran aktivitas ekonomi serta meningkatkan kepercayaan investor.

Ketua Pusat Studi Kepolisian UMRAH, Dahlan, menilai pencurian dan perusakan fasilitas umum tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Setiap kerusakan yang terjadi memiliki efek berantai terhadap pelayanan publik dan kehidupan masyarakat.

“Kabel lampu lalu lintas dicuri atau infrastruktur dirusak, dampaknya langsung dirasakan pemerintah dan masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini memerlukan pendekatan multidisiplin yang menyentuh akar masalah, mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga pengawasan terhadap rantai penjualan barang hasil curian.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza bersama Forkopimda dan jajaran Polresta Tanjungpinang mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Rupatama Wicaksana Laghawa Polresta Tanjungpinang.

Raja Ariza mengapresiasi terselenggaranya forum diskusi tersebut. Menurutnya, hasil kajian dan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan fasilitas umum, khususnya di Kota Tanjungpinang.

Ia menegaskan menjaga fasilitas umum bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau pemerintah semata. Jalan yang terang, lampu lalu lintas yang berfungsi, hingga berbagai infrastruktur publik yang dinikmati masyarakat setiap hari merupakan aset bersama yang keberlangsungannya bergantung pada kepedulian semua pihak.

Sebab, menurutnya, ketika fasilitas umum rusak atau hilang, yang menanggung kerugian sesungguhnya adalah masyarakat luas.

(red)

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *