TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang membantah keras tudingan adanya praktik monopoli dan intervensi oleh oknum partai politik dalam proses pengadaan konsumsi kegiatan reses anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, menegaskan bahwa hingga saat ini proses pengadaan konsumsi untuk kegiatan reses belum dilaksanakan. Artinya, belum ada pihak manapun yang ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.
“Tudingan tersebut tidak berdasar karena proses pengadaan belum dimulai. Jadi, tidak mungkin terjadi monopoli atau intervensi sebagaimana diberitakan,” ujar Amin dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut adanya dugaan campur tangan politik dalam pengadaan konsumsi reses DPRD. Berita tersebut menuai perhatian publik dan memicu perdebatan di media sosial.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan DPRD dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui mekanisme resmi dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Amin, pelaksanaan pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Prosedur yang ada bertujuan untuk memastikan tidak adanya celah bagi pihak manapun untuk melakukan intervensi.
Ia menyebutkan Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, termasuk dalam urusan administrasi DPRD.
Terkait pemberitaan yang telah beredar, Amin mengimbau kepada media agar menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan telah dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
“Hindari pemberitaan yang bisa menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Media memiliki peran penting sebagai penyampai informasi yang bertanggung jawab,” katanya.
Amin pun berharap dengan klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang salah kaprah dan mencegah penyebaran berita yang tidak akurat di masyarakat. Juga untuk menjaga opini publik dari berita hoax, agar tidak memunculkan kegaduhan yang dapat mengganggu kondusivitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami fakta sebenarnya, sehingga tidak timbul kesalahpahaman yang merugikan. Ini untuk menjaga opini publik yang sehat agar pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar,” kata Amin.
(tr/red)










