TANJUNGPINANG – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menegaskan bahwa Bidang Pelayanan Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang, melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Said Alvie menjelaskan bahwa tugas utama Bidang Pelayanan Pajak adalah memastikan kelancaran administrasi perpajakan serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan untuk menunjang pembangunan daerah.
“Bidang Pelayanan Pajak BPPRD Tanjungpinang terbagi menjadi dua sub-bidang utama, yakni Sub Bidang Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa serta Sub Bidang Pengolahan Data dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kedua sub-bidang ini saling berkoordinasi untuk mengelola penerimaan pajak daerah secara lebih efektif dan efisien,” jelas Said Alvie, di Tanjungpinang, 21 Feberuari 2025.
Menurutnya, Sub Bidang Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak serta menyelesaikan permasalahan yang timbul, termasuk sengketa pajak.
Sementara Sub Bidang Pengolahan Data dan Kelompok Jabatan Fungsional berfokus pada urusan pengelolaan dan analisis data perpajakan guna meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.
Alvie menegaskan bahwa Bidang Pelayanan Pajak memainkan peran penting dalam mengelola 11 jenis pajak yang menjadi sumber utama PAD Kota Tanjungpinang.
Menurtnya, jenis pajak tersebut antara lain Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Pajak-pajak yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sektor ini akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kota Tanjungpinang. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan pajak agar wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya secara transparan dan efisien,” tambahnya.
Dengan semakin baiknya sistem pelayanan dan upaya optimalisasi administrasi perpajakan, BPPRD Kota Tanjungpinang optimistis bahwa penerimaan pajak daerah akan meningkat, mendukung pembangunan kota yang lebih maju dan sejahtera.
(tira)












