Polairud Ungkap Pencurian Besi Plat, 13 Pelaku-4 Speatboad Pancung Diamankan

Tanjungpinang
Ditpolairud Polda Kepri saat mengamankan 13 pelaku dalam kasus pencurian besi plat milik PT. MB, yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri, pada 28 Mei 2023 lalu. Bidhumas Polda Kepri

BATAM – Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian besi plat milik sebuah perusahaan di Kota Batam. Sebanyak 13 pelaku ditangkap, juga sejumlah barang bukti, termasuk 4 speatboad pancung tanpa nama yang digunakan untuk kelancaran aksi kejahatan tersebut.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, di Mako Ditpolairud Polda Kepri, mengatakan para pelaku ditangkap saat melakukan aktifitas pencurian besi plat di kawasan PT. MB, yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.

Penangkapan dilakukan pada 28 Mei 2023. Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat Laporan Polisi Nomor LP- A/16/V/2023/SPKT. Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 28 Mei 2023, terkait pencurian besi plat.

Dari laporan ini, Polairud melalui Tim Subdit Gakkum dengan menggunakan Kapal Polisi KP XXXI-1007 ke kawasan perusahaan, yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.

“Tim terus menyisir dan melakukan penyelidikan dikawasan tersebut hingga pada jam 13.30 WIB tepatnya di titk kordinat 1º7.171” N 103º55.042” E perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri,” kata Yudi Sukmayadi dalam rilis Bidhumas Polda Kepri kepada media, Kamis (15/6).

Barang bukti 4 buah speatboad pancung tanpa nama yang turut diamankan polisi dalam kasus pencurian besi plat. Bidhumas Polda Kepri

Ternyata aktifitas pencurian besi benar adanya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 13 pelaku, bersama sejumlah barang bukti. Adapun ketiga belas pelaku tersebut, yaitu inisial R alias LI, M alias A, K alias P, R alias R, J alias J, YD alias Y, R alias R, S alias A, J alias J, Inisial I, N, R alias I dan T alias BT.

Sementara barang bukti yang diamankan, diantaranya 4 unit Speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian, Kemudian 4 unit Kompresor, 4 potong Besi Plat Scrap, 6 tabung oksigen Selam, 1 buah pelampung, 4 unit handphone, 4 unit kaca mata selam, 12 drum besi, dan 4 buah selang kompresor.

Guna pemeriksaan lanjut, kata Yudi Sukmayadi, selanjutnya para pelaku bersama 4 unit speedboat pancung kayu di AD-HOCK dari kawasan PT. MB ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam.

Sementara sanksi pidana terhadap para pelaku, penyidik menerapkan pasal pidana pencurian dengan pemberatan. “Atas tindak pidana yang dilakukan, pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya.

Penulis: Liza

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini