Polisi Tangkap Pengurus PMI Ilegal hingga Berhasil Selamatkan 5 Korbannya

Hukrim83 Dilihat
Pelaku D yang ditanamkan polisi terkait kasus pengurusan PMI ilegal, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (14/06/23). Bidhumas Polda Kepri

BATAM – Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang pelaku pengurus PMI Ilegal (non prosedural) bersama barang bukti berupa uang dan handphone. Dari penangkapan ini petugas juga berhasil menyelamatkan 5 korban yang merupakan calon PMI Ilegal.

Pelaku berinisial D ditangkap oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di Batam, pada 10 Juni 2023. Pelaku bersama 5 korban diamankan dalam sebuah mobil yang baru keluar dari DC Mall.

Keterangan ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (14/06/23).

Barang bukti berupa uang yang didambakan polisi dari penangkapan pelaku dalam kasus pengurusan PMI ke Malaysia. Bidhumas Polda Kepri.

Yudi Sukmayadi mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Disebutkan ada PMI dari Jakarta, Lombok, dan Jawa Tengah yang akan transit di Batam untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia secara Non Prosedural.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 20 / VI / 2023/ SPKT. Ditpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 11 Juni 2023 dengan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira jam 11.00 WIB tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada Pekerja Migran Indonesia yang datang dari wilayah Jakarta, Lombok, dan Jawa Tengah transit ke kota Batam untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Non Prosedural,” ujar AKBP Yudi Sukmayadi dalam rilis Bidhumas Polda Kepri yang diterima media, Kamis (15/6).

Menerima informasi, petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap pergerakan kelima PMI ilegal. Mereka diketahui sedang bertemu dengan pelaku berjenis kelamin perempuan, di sekitaran DC Mall, Kota Batam.

“Mendapatkan informasi tersebut tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan, dari penyelidikan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa PMI Non Prosedural tersebut berada di sekitaran DC Mall, Kota Batam, selanjutnya tim melakukan pengintaian terhadap PMI tersebut dan didapati bahwa ia berjumpa dengan seorang wanita paruh baya yang diduga merupakan orang yang melakukan pengurusan untuk keberangkatan PMI tersebut ke Negara Malaysia,” katanya.

Tim terus melakukan pengintaian, dan pada jam 17.30 WIB, dan benar wanita paruh baya yang diduga pelaku, sedang bertemu dengan kelima orang PMI. Mereka keluar melalui pintu 7 DC Mall, dan langsung menuju sebuah mobil merk Toyota Sigra warna merah.

Nah, saat berada di atas mobil, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kelima calon PMI ilegal. Selanjutnya digiring ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sebuah ponsel..“Barang Bukti yang diamankan adalah 10 Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- dengan jumlah Rp. 1.000.000,- dan 1 unit Handphone milik pelaku,” ujarnya.

Yudi Sukmayadi mengatakan dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Tira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *