Barang Bukti Sabu 1,5 Kg Hasil Tangkapan Polres Bintan Dimusnahkan

Tanjungpinang
Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di halaman mako Polres Bintan pada Kamis (23/11/2023). Humas Polres Bintan

BINTAN — Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di halaman mako Polres Bintan pada Kamis (23/11/2023). Sabu yang Dimusnahkan seberat 1,5 Kg.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan dari dua laporan polisi, yaitu laporan polisi tanggal 24 Januari 2022, dan laporan polisi tanggal 3 Nobvember 2023.

“Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 1.631,59 Gram Sabu yang berasal dari 2 (dua) LP dengan rincian Laporan Polisi pertama sebanyak 147,46 Gram yang merupakan Barang Bukti sisa dari pemusnahan sebelumnya selanjutnya dari Laporan Polisi kedua sebanyak 1.484,13 Gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Pelabuhan Seri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu,” jelas Kapolres AKBP Riky Iswoyo saat memberi keterangan pers.

Konferensi pers juga dihadiri perwakilan dari Kejari Bintan, Pegadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, Bea Cukai. Hadir juga Kasat Resnarkoba Iptu Syofian Rida, S.H., M.H. pewakilan KSOP Kijang dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson serta kalangan pers.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dengan mengunakan air mendidih hingga mencair, dan selanjutnya dibuang kedalam tempat pembuangan akhir atau closet. Kapolres hingga pihak-pihak yang hadir, ikut serta merebus barang bukti narkotika tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bintan turut mengapresiasikan atas dukungan dan kerjasama dari Instansi terkait, juga peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan narkotika di wilayah Bintan.

Tira

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini