Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Hasil Tangkapan

Tanjungpinang
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil tangkapan dari 2 tersangka, di Polda Kepri, Jumat (3/3). Ist

BATAM – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja. Barang haram teesebut merupakan hasil tangkapan dari kasus tindak pidana pada akhir Januari 2023 lalu.

Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin bersama Perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, pada Jum’at (3/3/2023).

“Sebanyak 132,72 (seratus tiga puluh dua koma tujuh dua) Gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri,” jelas PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.

Lukman Husin mengatakan barang bukti narkotika ini hasil sitaan dari pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/10/I/2023/SPKT-Kepri, pada 26 Januari 2023. Dalam kasus, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

″Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/10/I/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang inisial J dan DD serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja,” jelas Lukman.

Penyidik menggelandang 2 tersangka narkotika jenis ganja yang ditangkap beberapa waktu lalu. Ist

Dia menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah narkotika jenis daun kering jenis ganja dengan berat 146,72 (seratus empat puluh enam koma tujuh dua) Gram, dan disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan 14 (empat belas) Gram sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 132,72 (seratus tiga puluh dua koma tujuh dua) Gram.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” ujarnya.

Lukman megatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1)  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp.10 miliar. (Rizsky)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini